Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Misro Bin Darsito pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di rumah saksi Sugiman yang beralamat di Grumbul Karangkemiri RT/RW 004/006 Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar 5 (lima) bulan yang lalu, Terdakwa menemukan iklan website di facebook bernama Lion Toto kemudian Terdakwa membuat akun menggunakan handphone Samsung A13 miliknya dengan cara mengikuti alur dan instruksi dari website tersebut lalu Terdakwa berhasil membuat akun dengan nama Mico11 dan password berkah89. Selanjutnya Terdakwa menggunakan akun dana dengan nomor hp 085700785388 milik Terdakwa untuk mendepositkan uang taruhan;
- Bahwa sekitar 2 (dua) bulan yang lalu, Terdakwa menawarkan permainan judi kepada teman dan tetangga dengan cara penjudi datang ke rumah Terdakwa kemudian penjudi memasang nomor dan menyerahkan uang taruhan kepada Terdakwa dengan batas waktu setiap harinya sampai dengan pukul 22.00 wib lalu Terdakwa mencatat nomor tersebut di buku rekapan. Setelah itu Terdakwa mengirimkan nomor dan men-top up / mendepositkan uang taruhan ke akun Terdakwa kemudian sekitar pukul 23.00 wib, Lion Toto mengumumkan nomor yang keluar melalui website dengan ketentuan apabila memasang empat angka sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) dan ke empat angka tersebut cocok atau keluar maka penjudi tersebut mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), apabila memasang tiga angka sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) dan ketiga angka tersebut keluar atau cocok maka penjudi mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila memasang dua angka sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) dan kedua angka tersebut cocok maka penjudi mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) lalu Lion Toto mengirimkan uang hadiah tersebut ke akun Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menarik / withdraw uang hadiah tersebut ke nomor rekening Bank BRI 746401006265536 milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang hadiah tersebut kepada penjudi dengan mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tiga angka yang keluar;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 20.15 wib, saksi Santo datang ke rumah saksi Sugiman kemudian saksi Santo memasang nomor 5073 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 073 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 73 seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), 03 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), 35 seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian sekitar pukul 20.30 wib, saksi Tarsikin memasang nomor 27 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 72 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu saksi Arhanu Ghoho Eka Saputra, saksi Krisna Prabowo bersama team Polresta Banyumas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian tersebut sebagai mata pencaharian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian nomer jenis toto gelap (togel) Â Hongkong di lokasi yang dapat diakses ataupun diketahui oleh khalayak orang umum/banyak;
- Bahwa permainan judi toto gelap (togel) Hongkong yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa ada izin dari pemerintah yang berwenang dan sifatnya hanya untung-untungan belaka.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Misro Bin Darsito pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di rumah saksi Sugiman yang beralamat di Grumbul Karangkemiri RT/RW 004/006 Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar 5 (lima) bulan yang lalu, Terdakwa menemukan iklan website di facebook bernama Lion Toto kemudian Terdakwa membuat akun menggunakan handphone Samsung A13 miliknya dengan cara mengikuti alur dan instruksi dari website tersebut lalu Terdakwa berhasil membuat akun dengan nama Mico11 dan password berkah89. Selanjutnya Terdakwa menggunakan akun dana dengan nomor hp 085700785388 milik Terdakwa untuk mendepositkan uang taruhan;
- Bahwa sekitar 2 (dua) bulan yang lalu, Terdakwa menawarkan permainan judi kepada teman dan tetangga dengan cara penjudi datang ke rumah Terdakwa kemudian penjudi memasang nomor dan menyerahkan uang taruhan kepada Terdakwa dengan batas waktu setiap harinya sampai dengan pukul 22.00 wib lalu Terdakwa mencatat nomor tersebut di buku rekapan. Setelah itu Terdakwa mengirimkan nomor dan men-top up / mendepositkan uang taruhan ke akun Terdakwa kemudian sekitar pukul 23.00 wib, Lion Toto mengumumkan nomor yang keluar melalui website dengan ketentuan apabila memasang empat angka sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) dan ke empat angka tersebut cocok atau keluar maka penjudi tersebut mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), apabila memasang tiga angka sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) dan ketiga angka tersebut keluar atau cocok maka penjudi mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila memasang dua angka sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) dan kedua angka tersebut cocok maka penjudi mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) lalu Lion Toto mengirimkan uang hadiah tersebut ke akun Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menarik / withdraw uang hadiah tersebut ke nomor rekening Bank BRI 746401006265536 milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang hadiah tersebut kepada penjudi dengan mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tiga angka yang keluar;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 20.15 wib, saksi Santo datang ke rumah saksi Sugiman kemudian saksi Santo memasang nomor 5073 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 073 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 73 seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), 03 sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), 35 seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian sekitar pukul 20.30 wib, saksi Tarsikin memasang nomor 27 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 72 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu saksi Arhanu Ghoho Eka Saputra, saksi Krisna Prabowo bersama team Polresta Banyumas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian tersebut sebagai mata pencaharian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian nomer jenis toto gelap (togel) Â Hongkong di lokasi yang dapat diakses ataupun diketahui oleh khalayak orang umum/banyak;
- Bahwa permainan judi toto gelap (togel) Hongkong yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa ada izin dari pemerintah yang berwenang dan sifatnya hanya untung-untungan belaka.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------ |