Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.Sus/2025/PN Bms | Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. | FIGA PAMUNGKAS Bin SUGINO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1432/M.3.39/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMER -----Bahwa TERDAKWA FIGA PAMUNGKAS Bin SUGINO pada pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kos OEMAH ANUGRAH Kamar Nomor 14 yang beralamat di Desa Dukuhwaluh RT. 001 / RW. 008, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah total berat bersih sebanyak 18,4903 (Delapan belas koma empat sembilan nol tiga) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi ke Toko Arjuna Pasar Wage untuk membeli 1 (Satu) buah Timbangan Digital berwarna Hitam bertuliskan POCKET SCALE dengan harga sebesar Rp. 165.000.- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa menuju ke Lokasi/Maps peletakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut, lalu sesampainya dilokasi Terdakwa mengambil 1 (Satu) Paket Gulungan Lakban Putih berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tepatnya berada di bawah pohon pisang di tengah sawah kemudian Terdakwa pulang, lalu sesampainya di rumah Terdakwa mengirim chat ke akun Instagram “JAVA_UNISWAPCOINASIA” dengan mengatakan “hand” kemudian Terdakwa melihat Status Instagram “JAVA_UNISWAPCOINASIA” yang memprosikan akun Instagram “eld14blo_c4rt3l.utm” milik Terdakwa, Lalu Terdakwa membuka 1 (Satu) Paket Gulungan Lakban Putih berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut dan di dalamnya terdapat Plastik Berwarna Coklat berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, lalu Terdakwa menimbang Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut menggunakan 1 (Satu) buah Timbangan Digital berwarna Hitam bertuliskan POCKET SCALE dan diketahui berat Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis sesuai pesanan yaitu 25 (dua puluh lima) gram, lalu sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa pergi ke warung untuk membeli plastik klip dan pergi ke alfamart untuk membeli lakban berwarna merah kemudian Terdakwa kembali pulang, lalu sesampainya di rumah Terdakwa membagi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut menjadi :
Lalu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut sebanyak 1 (satu) Paket Lakban berwarna Merah berisi Plastik Klip Transparan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram;
Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa membuat status di akun Instagram “eld14blo_c4rt3l.utm” berupa poster rincian harga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, lalu ada beberapa orang yang memesan dengan rincian :
Kemudian pada hari Minggu tanggal tanggal 23 Februari 2025 Terdakwa berkomentar di status Instagram “MONALISANS.id” untuk memesan 30 (Tiga puluh) gram Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis, lalu setelah tercapai kesepakatan akun Instragram “MONALISANS.id” mengirimkan Nomor DANA (nomor rekening lupa) dan Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), lalu akun Instagram “MONALISANS.id” mengirimkan Lokasi/maps peletakan barang yang Terdakwa pesan berada di daerah Jakarta Utara.
Kemudian Teman Terdakwa atas nama Sdr. Arif Alias Sondel (Belum Tertangkap) yang bekerja di Rumah Sakit wilayah Tangerang menghubungi Terdakwa melalui dengan Whatsapp dengan nomor 0895325605773 menyampaikan akan pulang ke Purwokerto, lalu Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Arif als Sondel (Belum Tertangkap) untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis di Daerah Jakarta Utara, lalu Terdakwa mentransfer uang ke Nomor Rekening DANA Sdr. Arif als Sondel (Belum Tertangkap) dengan nomor 0895325605773 sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos bensin, lalu pada sore hari Terdakwa membeli irisan daun tembakau merk TIS Tembakau Mole Aroma di warung dekat rumah Terdakwa.
Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 pada pukul yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa membuat janji dengan Sdr. Arif Alias Sondel (Belum Tertangkap) untuk bertemu di Lapangan Dukuwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, lalu sekitar pukul 13.00 WIB Sdr. Arif als Sondel (Belum Tertangkap) memberikan 1 (Satu) Bungkus Plastik berwarna Hitam berisi Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan ke Sdr. Arif Alias Sondel (Belum Tertangkap) “ko wis jajal” dan Sdr. Arif Alias Sondel (Belum Tertangkap) menjawab “wis, enak koh”, lalu Terdakwa memberikan Sebagian Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut kepada Sdr. Arif Alias Sondel (Belum Tertangkap) kemudian sisanya Terdakwa bawa pulang;
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa sampai rumah, lalu Terdakwa membuka sisa dari 1 (Satu) Bungkus Plastik berwarna hitam berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut, lalu Terdakwa menimbang menggunakan 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Berwarna Hitam bertuliskan POCKET SCALE dan diketahui berat sebesar 23 (dua puluh tiga) gram, lalu Terdakwa letakkan di atas 1 (Satu) Buah Tas Kain Bekas Bungkus Helm Berwarna Hitam Bertuliskan Cargloss, kemudian Terdakwa menimbang Irisan Daun Tembakau Merek TIS Tembakau Mole Aroma dan diketahui beratnya sebesar 7 (tujuh) gram dan selanjutnya Terdakwa mencampurkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sitentis dengan Irisan Daun Tembakau Merek TIS Tembakau Mole Aroma, Lalu Terdakwa membagi menjadi :
Selanjutnya Terdakwa menyimpan sisa dari Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, 6 (enam) Paket Lakban Warna Merah Yang Di Dalamnya Terdapat Plastik Klip Transparan Berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan berat masing-masing sebesar 1,2 (satu koma dua) gram, 2 (dua) Buah Gulungan Lakban Warna Merah, dan timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE ke dalam 1 (Satu) Buah Tas Kain Bekas Bungkus Helm Berwarna Hitam Bertuliskan Cargloss, lalu untuk 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram Terdakwa simpan ke dalam saku celana jeans yang Terdakwa gunakan;
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dari dalam saku celana jeans kemudian ditaruh di atas papir dan dibuat menjadi 1 (satu) Lintingan Rokok selanjutnya dikonsumsi seperti merokok, lalu sisa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut Terdakwa taruh di lantai kamar.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil sisa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis yang berada di lantai kamar dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana jeans yang Terdakwa gunakan, lalu Terdakwa memesan Gojek untuk pergi ke Rumah Kos OEMAH ANUGRAH yang berada di Desa Dukuwaluh Rt.01/Rw.08 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, lalu setelah Gojek tersebut datang Terdakwa berangkat dengan membawa 1 (Satu) Buah Tas Kain Bekas Bungkus Helm Berwarna Hitam Bertuliskan Cargloss, lalu sesampainya di Rumah Kos OEMAH ANUGRAH sudah ada Saksi TIANA RAMADANI (Pacar Terdakwa) di Kamar kos sedang bermain handphone, Lalu Terdakwa memasukkan 1 (Satu) Buah Tas Kain Bekas Bungkus Helm Berwarna Hitam Bertuliskan Cargloss tersebut ke dalam lemari Kamar Kos Terdakwa, lalu sekitar pukul 16.00 WIB Saksi TIANA RAMADANI menyampaikan “Lapar”, lalu Terdakwa mengambil 6 (enam) Paket Lakban Warna Merah Yang Di Dalamnya Terdapat Plastik Klip Transparan Berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan berat masing-masing sebesar 1,2 (satu koma dua) gram dari dalam lemari dan Terdakwa masukkan ke dalam Saku Jaket Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil kunci 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol: R-6850-VV milik Saksi TIANA RAMADANI untuk membeli makan dan pulang ganti baju, lalu Terdakwa pergi dengan meminjam 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol: R-6850-VV milik Saksi TIANA RAMADANI ke Arah Kecamatan Pekuncen, lalu sesampainya di Kecamatan Pekuncen Terdakwa menanam 6 (enam) Paket Lakban Warna Merah Yang Di Dalamnya Terdapat Plastik Klip Transparan Berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan berat masing-masing sebesar 1,2 (satu koma dua) gram di 6 (enam) titik yang berbeda selanjutnya Terdakwa memfoto Lokasi/maps peletakan paket tersebut, lalu setelah selesai Terdakwa menuju ke warung makan untuk membeli nasi rames dan pulang ke Rumah Kos OEMAH ANUGRAH, lalu sekitar pukul 20.00 WIB Saksi TIANA RAMADANI pamit pulang.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi TIANA RAMADANI datang ke Rumah Kos OEMAH ANUGRAH untuk bermain dan nongkrong, lalu sekitar pukul 20.00 WIB Saksi TIANA RAMADANI pamit pulang, lalu sekitar pukul 20.15 WIB Terdakwa membuka akun Instagram “eld14blo_c4rt3l.utm” milik Terdakwa dan Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI mengirim chat “lagi neng ndi der” lalu Terdakwa menjawab “neng kos, sida dolan ngeneh ora, jere arep nggawa ciu” lalu Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI membalas “ngko sit der, lagi ana kancane mlipirna angel bgt” lalu Terdakwa menyampaikan “trus piwe sida ngeneh ora” selanjutnya Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI membalas “sida der, kie lagi mlipirna kancane” dan Terdakwa menjawab “oke” kemudian Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI membalas “aku nyempil lah der, nggo mlipirna kancane lagi pengin ngesut” lalu Terdakwa menjawab “ya mengko der”;
Kemudian Terdakwa membuatkan 1 (satu) Paket Lakban Warna Merah yang di dalamnya terdapat gulungan tisu Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram, lalu Terdakwa pergi jalan kaki dan menaruh paket di lapak/tempat main burung merpati yang tidak jauh dari Rumah Kos OEMAH ANUGRAH dan setelah itu Terdakwa Kembali pulang ke Rumah Kos OEMAH ANUGRAH, lalu Terdakwa mengirim chat ke SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI menyampaikan “sing kaya wingi der”, lalu sekitar pukul 21.30 WIB Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI menghubungi Terdakwa mengatakan “1 (satu) Paket Lakban Warna Merah di dalamnya terdapat gulungan tisu berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram sudah diambil”, lalu pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 WIB Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI chat kepada Terdakwa mengatakan “esih melek ora der” lalu Terdakwa menjawab “esih der, sida ngeneh apa” lalu Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI mengatakan “sida der, otw kie share lok” dan Terdakwa menjawab “kirim wa mu bae ngeneh” kemudian Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI mengirimkan nomor whatsapp 085868765608;
Kemudian Terdakwa mengirim chat melalui whatsapp dengan mengatakan “ngko nek wis gutul UMP kabari ya der” dan Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI menjawab “ya oke der” lalu Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI menyampaikan kembali “der wis gutul kie”, lalu Terdakwa mengirim lokasi Rumah Kos OEMAH ANUGRAH, lalu sekitar pukul 00.30 WIB Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI datang ke Rumah Kos OEMAH ANUGRAH, lalu Terdakwa mengajak Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI masuk ke kamar kos Terdakwa, lalu Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI menunjukan 1 (satu) buah klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis lalu Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI mengatakan “ini masih der” lalu Terdakwa menjawab “ya tinggal dilinting der”, lalu Terdakwa melihat Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI mengambil sebagian dari 1 (satu) buah klip transparan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dan dibuat menjadi 1 (satu) linting, lalu dibakar dan dikonsumsi rokok, lalu Terdakwa juga ikut mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis yang dibuat menjadi rokok tersebut, lalu Terdakwa membuat kembali 1 (satu) linting Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dari sisa 1 (satu) buah klip transparan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, lalu sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa mengambil tas kain bekas bungkus helm warna hitam bertuliskan Cargloss dan membuat 1 (satu) paket lakban warna merah didalamnya terdapat gulungan tisu berisi Narkotika Golongan I Jenis tembakau sintetis dengan berat 0,7 (nol koma tujuh) gram, lalu Terdakwa mengajak SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI keluar untuk menanam paket tersebut dan sekalian membeli rokok, lalu SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI membonceng Terdakwa menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Vario No.Pol: AA-5513-MJ, lalu saat melewati Desa Dukuwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Terdakwa meminta SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI untuk berhenti, lalu Terdakwa turun dari motor dan menanam 1 (satu) Paket Lakban Warna Merah Yang Di Dalamnya Terdapat Gulungan Tisu Berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan berat 0,7 (nol koma tujuh) gram, lalu Terdakwa dan SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI pergi ke warung untuk membeli rokok dan pulang ke Rumah Kos OEMAH ANUGRAH;
Kemudian saat berada di cc Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dari Celana Jeans milik Terdakwa dan dibuat menjadi 2 (dua) linting berisi Narkotika Golongan I Jenis tembakau sintetis kemudian Terdakwa dan SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI konsumsi bersama, lalu Terdakwa dan SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI tidur, lalu sekitar pukul 03.30 WIB SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI membangunkan Terdakwa dan mengatakan “der kie kancaku ana sing arep jukut, tapi mbayare ngesuk” lalu Terdakwa menjawab “gari der diwadaih dewek bae”, lalu Terdakwa melanjutkan tidur dan tidak melihat Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI mengambil berapa, lalu sekitar pukul 05.00 WIB SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI membangunkan Terdakwa untuk pamit pulang dan Terdakwa kembali tidur;
Kemudian pada tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi TRI NENDRO dan Saksi RIZKI SATRIA RAMADANI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dan mengamankan Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Somagede RT. 001/RW. 008, Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, lalu setelah anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan peggeledahan ditemukan Irisan Daun yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, lalu setelah diintrogasi Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI mengaku mendapatkan Irisan Daun yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dari Terdakwa yang menghuni di Kos OEMAH ANUGRAH Kamar Nomor 14 dengan alamat di Desa Dukuhwaluh RT. 001/RW. 008, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas mencari keberadaan Terdakwa;
Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.45 WIB di Kos OEMAH ANUGRAH Kamar Nomor 14 yang alamat di Desa Dukuhwaluh RT. 001/RW. 008, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Saksi TRI NENDRO dan Saksi RIZKI SATRIA RAMADANI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dan mengamankan Terdakwa, lalu setelah diintrogasi Terdakwa mengaku pernah memberikan Irisan Daun yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis kepada Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI dan sisanya masih disimpan di dalam Kamar Kos Terdakwa, lalu anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan di Kamar Kos Terdakwa dengan didampingi Saksi IMAM BASUKI dan Saksi SURIPTO dan menemukan 1 (satu) Buah Tas Kain Bekas Bungkus Helm Warna Hitam Bertuliskan Cargloss yang di dalamnya berisi 1 (satu) Paket Klip Transparan Berisi Irisan Daun Diduga Tembakau Sintetis, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam Bertuliskan POCKET SCALE, 2 (dua) Buah Gulungan Lakban Warna Merah, 1 (satu) Buah Plastik Kresek Warna Merah Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Bungkus Plastik Warna Putih Bertuliskan TIS Tembakau Mole Aroma Berisi Irisan Daun Tembakau, 1 (Satu) Buah Gunting Warna Orange, 1 (Satu) Pack Tisu Merk Nice.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas juga mengamankan 1 (satu) Buah Handphone Warna Merah Merk OPPO A5s milik Terdakwa yang berisi foto maps/lokasi penempatan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, lalu anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menanyakan terkait foto maps/lokasi tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa foto tersebut merupakan maps/lokasi penempatan paket berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan sebelumnya menggunakan 1 (Satu) Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Nomor Polisi R-6850-W menuju daerah Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas;
Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Terdakwa menuju ke Tepi Jalan ikut Desa Cikembulan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas untuk mencari Paket Berisi Irisan Daun Diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut, lalu sesampainya di lokasi anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan pencarian di dampingi dan disaksikan Saksi MUHAMMAD ARIFIN dan Saksi KASIRIN selanjutnya ditemukan 6 (enam) Paket Lakban Warna Merah yang di dalamnya Terdapat Plastikk Klip Transparan Berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis.
Dengan ditemukan barang bukti tersebut Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas membawa Terdakwa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
SUBSIDER
----- Bahwa TERDAKWA FIGA PAMUNGKAS Bin SUGINO pada pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kos OEMAH ANUGRAH Kamar Nomor 14 yang beralamat di Desa Dukuhwaluh RT. 001 / RW. 008, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, adalah total berat bersih sebanyak 18,4903 (Delapan belas koma empat sembilan nol tiga) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.45 WIB di Kos OEMAH ANUGRAH Kamar Nomor 14 yang alamat di Desa Dukuhwaluh RT. 001/RW. 008, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Saksi TRI NENDRO dan Saksi RIZKI SATRIA RAMADANI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dan mengamankan Terdakwa, lalu setelah diintrogasi Terdakwa mengaku pernah memberikan Irisan Daun yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis kepada Saksi SYAIFUL NUR RAMADHANI Alias DONI dan sisanya masih disimpan di dalam Kamar Kos Terdakwa, lalu anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan di Kamar Kos Terdakwa dengan didampingi Saksi IMAM BASUKI dan Saksi SURIPTO dan menemukan 1 (satu) Buah Tas Kain Bekas Bungkus Helm Warna Hitam Bertuliskan Cargloss yang di dalamnya berisi 1 (satu) Paket Klip Transparan Berisi Irisan Daun Diduga Tembakau Sintetis, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam Bertuliskan POCKET SCALE, 2 (dua) Buah Gulungan Lakban Warna Merah, 1 (satu) Buah Plastik Kresek Warna Merah Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Bungkus Plastik Warna Putih Bertuliskan TIS Tembakau Mole Aroma Berisi Irisan Daun Tembakau, 1 (Satu) Buah Gunting Warna Orange, 1 (Satu) Pack Tisu Merk Nice.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas juga mengamankan 1 (satu) Buah Handphone Warna Merah Merk OPPO A5s milik Terdakwa yang berisi foto maps/lokasi penempatan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, lalu anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menanyakan terkait foto maps/lokasi tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa foto tersebut merupakan maps/lokasi penempatan paket berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan sebelumnya menggunakan 1 (Satu) Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Nomor Polisi R-6850-W menuju daerah Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas;
Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Terdakwa menuju ke Tepi Jalan ikut Desa Cikembulan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas untuk mencari Paket Berisi Irisan Daun Diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut, lalu sesampainya di lokasi anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan pencarian di dampingi dan disaksikan Saksi MUHAMMAD ARIFIN dan Saksi KASIRIN selanjutnya ditemukan 6 (enam) Paket Lakban Warna Merah yang di dalamnya Terdapat Plastikk Klip Transparan Berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis.
Dengan ditemukan barang bukti tersebut Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas membawa Terdakwa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |