Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Bms Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. IBNU SOFYAN Bin JOKO MARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1648/M.3.39/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU SOFYAN Bin JOKO MARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMER,

-----Bahwa TERDAKWA IBNU SOFYAN dan TERDAKWA ENGGAR HAMINTAKA

(Dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada Hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Pliken Rt. 6 Rw 6, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak- tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah berat netto sebanyak 23,47431 ( dua puluh tiga koma empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh satu ) gram, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan ke akun instagram EAGLE menggunakan akun instagram "IBNU CARTEL_” milik Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25 gram dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), lalu sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.

2.000.000  (dua  juta  rupiah)  ke  rekening  yang  di  berikan  oleh  EAGLE

 

 

menggunakan akun DANA milik Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan alamat pengambilan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut tetapi tidak dijawab;

 

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mengirim pesan ke akun instragram EAGLE untuk menanyakan alamat pengambilan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, lalu akun instagram EAGLE meminta Terdakwa untuk menghubungi akun instagram “kodokcoinnoesantara” milik Terdakwa ENGGAR HAMINTAKA, lalu Terdakwa mengirim pesan ke akun instagram “kodokcoinnoesantara” milik Terdakwa ENGGAR HAMINTAKA, lalu akun instagram “kodokcoinnoesantara” menjawab dengan mengirim foto lokasi dengan keterangan PL putih 25R dibawah rumput nempel tembok dan Terdakwa menjawab “Oke mas”, lalu sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa sedang duduk di depan rumah Terdakwa kemudian Sdr. ULFA (Belum tertangkap) lewat di depan rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Socppy warna putih, lalu Terdakwa memanggil Sdr. ULFA (Belum tertangkap) dan Sdr. ULFA (Belum tertangkap) berhenti, lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. ULFA (Belum tertangkap) “arep ming ngendi ?” lalu Sdr. ULFA (Belum tertangkap) menjawab “mau ke warung” kemudian Terdakwa bertanya lagi “beli apa koh ?” lalu Sdr. ULFA (Belum tertangkap) menjawab “beli rokok” dan Terdakwa menyampaikan “Sibuk gak, kalo nggak sibuk bisa nganterin nggak ?” kemudian Sdr. ULFA (Belum tertangkap) menjawab “ming ngendi sih ?” dan Terdakwa menjawab “nemuin orang sebentar di Pwt” lalu Sdr. ULFA (Belum tertangkap) menjawab “ya mengko aku tuku rokok disit, mengko ngeneh maning” kemudian Sdr. ULFA (Belum tertangkap) pergi meninggalkan Terdakwa;

 

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. ULFA (Belum tertangkap) datang kerumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ULFA (Belum tertangkap) berangkat berboncengan dengan posisi Sdr. ULFA (Belum tertangkap) yang berada di depan sedangkan Terdakwa membonceng menuju ke arah Purwokerto, lalu Terdakwa mengarahkan Sdr. ULFA (Belum tertangkap) mengikuti lokasi/map di Hp Terdakwa, lalu sekitar pukul 20.30 WIB sampai di lokasi Terdakwa menyuruh Sdr. ULFA (Belum tertangkap) untuk berhenti dan Sdr. ULFA (Belum tertangkap) sempat bertanya “ko sih ngapa nang kene ?” lalu Terdakwa menjawab "Mbako" lalu Sdr. ULFA (Belum tertangkap) menyampaikan lagi "mbako apa ?” lalu Terdakwa jawab lagi "SINTE”, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan membuka foto yang dikirimkan oleh akun instagram “kodokcoinnoesantara” dan Terdakwa berjalan menuju Lokasi seperti yang di foto kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastic wama Putih yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis, lalu Terdakwa memasukan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut ke dalam saku 1 (Satu) Buah Jaket Warna Hijau Bertuliskan "Life Good" milik Terdakwa, lalu Terdakwa membonceng Sdr. ULFA (Belum tertangkap) dan Hp milik Terdakwa ditaruh di dasbord sepeda motor milik Sdr. ULFA (Belum tertangkap), lalu Terdakwa dan Sdr. ULFA (Belum tertangkap) bersiap-siap untuk pergi pulang;

 

Kemudian sekitar pukul 20.50 WIB Saksi ARIF HIDAYAT dan Saksi AGUSTINUS BAYU PRAMUDIANTO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas yang sedang berada di lokasi mencurigai ada Terdakwa dan Sdr. ULFA

 

 

(Belum tertangkap) di lokasi tersebut, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menghampiri Terdakwa tetapi Sdr. ULFA (Belum tertangkap) kabur melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menanyakan identitas Terdakwa dan Terdakwa mengaku bernama IBNU SOFYAN Bin JOKO MARSONO, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya kepada Terdakwa “sedang apa?” lalu Terdakjwa menjawab “habis ngambil 1 (satu) buah plastik kresek warna putih berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau sintetis”, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan didampingi masyarakat yaitu Saksi TOFIK SURIPNO dan Saksi HADIYANTO dan menemukan barang berupa 1 (satu) Buah Plastik Kresek Warna Putih Berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis yang berada di saku 1 (Satu) Buah Jaket Warna Hijau Bertuliskan "Life Good" milik Terdakwa, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menanyakan kepada Terdakwa “Darimana barang ini didapat ?” dan Terdakwa menjawab “Paket Berisi Irisan Daun Diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut didapat melalui chating akun instagram bemama EAGLE”, lalu akun instagram EAGLE menyuruh Terdakwa untuk komunikasi dengan akun instagram “kodokcoinnoesantara”, kemudian  di  Terdakwa  dan  barang  bukti  di  bawa  ke  Satnarkoba Polresta Banyumas

 

  • Bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Penimbangan/40.d/IV/2025/Satresnarkoba tanggal 1 April 2025 yang ditandatangani oleh WILLY BUDIYANTO, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba Polresta Banyumas, yang menerangkan 1 (satu) buah plastik kresek warna putih berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat netto 23, 47431 (Dua puluh tiga koma empat tujuh empat tiga satu) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Nomor Sp.Sita/40.e/IV/2025/Satresnarkoba tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh WILLY BUDIYANTO, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba Polresta Banyumas, yang menerangkan :
    • 1 (satu) buah plastik kresek warna putih berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat netto 23,47431 (dua tiga koma empat tujuh empat tiga satu) gram disisihkan sebanyak 0,00725 Gram guna pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan hasil mengandung Senyawa Sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua) peraturan Menkes RI no 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indoneisa No

35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisanya sebanyak 23,46706 gram dihadirkan untuk barang bukti dipersidangan;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB.:1116/NNF/2025 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,  S.Si.,  M.Biotech.,  EKO  FERY  PRASETYO,  S.Si.,  DANY

APRIASTUTI, A.md. Farm., S.E. selaku pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil :

    • BB-2792/2025/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

 

  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Pihak Berwenang sesuai LAMPIRAN angka 182 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal

55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER

-----Bahwa TERDAKWA IBNU SOFYAN dan Sdr. ULFA (Belum Tertangkap) secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada Hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Pliken Rt. 6 Rw 6, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram adalah berat netto sebanyak 23,47431 ( dua puluh tiga koma empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh satu ) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 20.50 WIB Saksi ARIF HIDAYAT dan Saksi AGUSTINUS BAYU PRAMUDIANTO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas yang sedang berada di lokasi mencurigai ada Terdakwa dan Sdr. ULFA (Belum tertangkap) di lokasi tersebut, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menghampiri Terdakwa tetapi Sdr. ULFA (Belum tertangkap) kabur melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menanyakan identitas Terdakwa dan Terdakwa mengaku bernama IBNU SOFYAN Bin JOKO MARSONO, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas bertanya kepada Terdakwa “sedang apa?” lalu Terdakjwa menjawab “habis ngambil 1 (satu) buah plastik kresek warna putih berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau sintetis”, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan didampingi masyarakat yaitu Saksi TOFIK SURIPNO dan Saksi HADIYANTO dan menemukan barang berupa 1 (satu) Buah Plastik Kresek Warna Putih Berisi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis yang berada di saku 1 (Satu) Buah Jaket Warna Hijau Bertuliskan "Life Good" milik Terdakwa, lalu Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas menanyakan kepada Terdakwa “Darimana barang ini didapat ?” dan Terdakwa menjawab “Paket Berisi Irisan Daun Diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis tersebut didapat melalui chating akun instagram bemama EAGLE”, lalu akun instagram EAGLE menyuruh Terdakwa untuk komunikasi dengan akun instagram “kodokcoinnoesantara”, kemudian di Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polresta Banyumas

 

  • Bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Penimbangan/40.d/IV/2025/Satresnarkoba tanggal 1 April 2025 yang ditandatangani oleh WILLY BUDIYANTO, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba Polresta Banyumas, yang menerangkan 1 (satu) buah plastik kresek warna putih berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat netto 23, 47431 (Dua puluh tiga koma empat tujuh empat tiga satu) gram;

 

 

  • Bahwa telah dilakukan penyisihan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Nomor Sp.Sita/40.e/IV/2025/Satresnarkoba tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh WILLY BUDIYANTO, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba Polresta Banyumas, yang menerangkan :
    • 1 (satu) buah plastik kresek warna putih berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat netto 23,47431 (dua tiga koma empat tujuh empat tiga satu) gram disisihkan sebanyak 0,00725 Gram guna pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan hasil mengandung Senyawa Sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua) peraturan Menkes RI no 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indoneisa No

35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisanya sebanyak 23,46706 gram dihadirkan untuk barang bukti dipersidangan;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB.:1116/NNF/2025 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,  S.Si.,  M.Biotech.,  EKO  FERY  PRASETYO,  S.Si.,  DANY

APRIASTUTI, A.md. Farm., S.E. selaku pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil :

    • BB-2792/2025/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Pihak Berwenang sesuai LAMPIRAN angka 182 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal

55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya