Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Bms Kari indah Sumiati Astri tsaniyah binti satimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kari indah Sumiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumKari indah Sumiati
Tergugat
NoNama
1Astri tsaniyah binti satimin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 260.385.000,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

A. DALAM PROVISI: ---------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan dan Menyatakan sah secara hukum, serta berharganya peletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang berharga yang akan menjadi milik Tergugat yaitu salah satunya adalah sebagai berikut: --------------------------------------
a. Rumah yang ditinggali oleh Tergugat, yang beralamat di Desa Kuntili, RT.001/RW.002, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. ----------------------
b. Rumah yang saat ini juga ditinggali sebagai domisili Tergugat yang beralamat di JL.H.Sutoyo RT002/RW004, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, -----------------------------------------------------------------------------------
Bila perlu dilakukan dengan bantuan Alat Negara (Polri). --------------------------------
 
 
B. DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------------
2. Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang modal Penggugat sejumlah Rp.260.385.000,-(Dua Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).-------------------------------
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa kewajiban Tergugat kepada Penggugat selain modal juga ada kewajiban memberikan keuntungan sesuai janji dari Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp.189.965.000,-(Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), yang apabila di total Modal + Keuntungan menjadi sejumlah Rp.450.350.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). -------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat. -------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan untuk melaksanakan terhadap obyek atau barang berharga Tergugat yaitu salah satunya adalah sebagai berikut: -----------
a. Rumah yang ditinggali oleh Tergugat, yang beralamat di Desa Kuntili, RT01/RW02, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. -------------------------
b. Rumah yang saat ini juga ditinggali sebagai domisili Tergugat yang beralamat di JL.H.Sutoyo RT002/RW004, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, ----------------------------------------------------------------------------------
setelah dilakukan atau dijatuhkan Sita Jaminan (conservatoir beslag), atas obyek tersebut, maka kemudian untuk dapat mengirimkan sehelai Salinan Putusan dalam perkara ini dengan maksud dan tujuan untuk dapat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto yang beralamat di Jl. Pahlawan No.876, Kel. Tanjung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 53144, melakukan penjualan melalui proses atau tata cara lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat, apabila ada sisa dari penjualan tersebut untuk dapat dikembalikan kepada Tergugat setelah kewajiban Tergugat kepada Penggugat telah lunas. ----------------------------------------------------------------
6. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat yang telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat, maka telah nyata mengakibatkan kerugian materiil bagi diri Penggugat, yang bila dirinci besarnya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
a. Kerugian materiil yang hilang dan/atau tidak bisa dinikmati oleh Penggugat disebabkan oleh ingkar janji dari Tergugat yang telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tersebut, apabila dihitung senilai: ---------------------------------------
- Modal Rp.260.385.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Tiga ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). ---------------------------------------------
- Keuntungan yang dijanjikan oleh Tergugat kepada Penggugat Rp.189.965.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) maka total Modal+Keuntungan adalah sejumlah Rp.450.350.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------
- dan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan karena Penggugat tidak dapat melakukan segala upaya hukum ini sendiri dan harus diwakili oleh Kuasa Hukum dengan biaya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------------------------------
maka apabila ditotal kerugian materiil yang nyata yang dialami Penggugat adalah sejumlah Rp.475.350.000,- (Empat Ratus Jutuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ----------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan seketika dan tanpa syarat kewajibannya yang menjadi hak dari Penggugat kepada Penggugat yang apabila dihitung totalnya sejumlah: -------------------------------------------------------------------
- Modal Rp.260.385.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Tiga ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). ------------------------------------------------------------
- Keuntungan yang dijanjikan oleh Tergugat kepada Penggugat Rp.189.965.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) maka total Modal+Keuntungan adalah sejumlah Rp.450.350.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). ------------------------------------------------------------
- dan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan karena Penggugat tidak dapat melakukan segala upaya hukum ini sendiri dan harus diwakili oleh Kuasa Hukum dengan biaya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------
maka apabila ditotal kerugian materiil yang nyata yang dialami Penggugat adalah sejumlah Rp.475.350.000,- (Empat Ratus Jutuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). --------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang tidak melakukan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela maka untuk dapat memberikan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. -----------------
9. Menyatakan hukumnya bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. (Putusan Serta Merta/Uitvoerbaar Bij Voorraad). -----------------------------------------
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
----------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
 
Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) yang tidak merugikan pada diri Penggugat. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak