Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS 1.PURWOKO
2.RASITI
3.KASNADI KATIM
4.WARISAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PURWOKO
2RASITI
3KASNADI KATIM
4WARISAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.050.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya beserta tunggakan bunga dengan total sebesar Rp 67.050.000,-(enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah) atau melunasi tunggakan angsuran sebesar Rp 37.050.000,-(tiga puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah beserta bangunan berdiri diatasnya dengan SHM nomor 02072 atas nama Kasnadi dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila hasil dari penjualan lelang tersebut tidak dapat melunasi pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat maka sisa pinjaman/ kredit yang belum terbayar wajib diselesaikan oleh Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak