Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.B/2025/PN Bms | Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. | WASITO Bin WALUYO SANWIKARTO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.B/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1859 /M.3.39/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa TERDAKWA WASITO pada Hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MARYONO yang beralamat di Desa Kemiri RT. 04 RW. 02, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas atau setidak- tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Lalu Terdakwa memasukan 4 (Empat) buah barang-barang tersebut ke dalam 1 (Satu) buah tas belanja berwarna hijau bertuliskan STUNTING yang saya temukan di dalam kamar, lalu Terdakwa menuju ke ruang tamu dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Notebook Merk ACER dengan Nomor Seri ASPER One D270 Warna Hitam S/N : ID : 2211023476 dan memasukannya ke dalam 1 (Satu) buah tas belanja berwarna hijau bertuliskan STUNTING, lalu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Saksi MARYONO melalui Jendela kamar, lalu saat Terdakwa akan keluar ternyata Saksi MARYONO mengetahui keberadaan Terdakwa dan Saksi MARYONO berteriak “maling”, lalu Terdakwa yang panik langsung berlari dan Saksi FETI RIYANA dan Saksi PRIHATIN PUGUH BUDIARTO yang mendengar teriakan dari Saksi MARYONO ikut berlari mengejar Terdakwa, lalu setelah Terdakwa berlari kurang lebih sejauh 500 (lima ratus) meter dan Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi MARYONO, Saksi FETI RIYANA, Saksi PRIHATIN PUGUH BUDIARTO beserta warga sekitar, lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Sumpiuh untuk dimintai keterangan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |