Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Bms ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H. AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-934/M.3.39/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA Alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025  sekira pukul 11.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah  milik saksi RAFI DWI SAPUTRA yang beralamat di Desa Karangsari Rt.006 Rw.002 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT selaku petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Banyumas, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memiliki,menyimpan dan/atau membawa obatobatan jenis Psikotropika tanpa memiliki ijin di wilayah Kec. Kembaran Kabupaten Banyumas, atas informasi tersebut lalu saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bersama tim Satnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Kembaran dan dari hasil penyelidikan tersebut pelakunya mengarah kepada terdakwa AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA Alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO.   
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di sebuah rumah milik saksi RAFI DWI SAPUTRA yang beralamat di Desa Karangsari Rt 006 Rw 002 Kec. Kembaran Kabupaten Banyumas dan berdasarkan informasi dari masyarakat juga bahwa saat itu terdakwa menyimpan  dan membawa obat jenis Psikotropika, lalu atas informasi dari masyarakat tersebut kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi WIWIT MA'RUF HIDAYAT bersama tim Satnarkoba Polresta Banyumas langsung pergi ketempat tersebut, bahwa kemudian sekira pukul 11.30 Wib saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi WIWIT MA'RUF HIDAYAT bersama tim Satnarkoba Polresta Banyumas sampai di rumah milik saksi RAFI DWI SAPUTRA yang beralamat di Desa Karangsari Rt 006 Rw 002 Kec. Kembaran Kabupaten Banyumas dan langsung  mengamankan terdakwa, lalu saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bersama tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi EKO WAHYONO dan saksi WARDIONO selaku warga sekitar, dan setelah di lakukan penggeledahan di dapati/ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna biru milik terdakwa yang didalamnya berisi :1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak karton berwarna putih bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang berisi 128 ( seratus dua puluh delapan ) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam mersi Tablet 1 mg dan 1 (satu) buah plastik klip berisi  80 ( delapan puluh ) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam mersi Tablet 0,5 mg, kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT bertanya kepada terdakwa AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA Alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO “,milik siapa barangbarang ini”, dan di jawab oleh terdakwa AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA Alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO bahwa barang – barang tersebut adalah milik terdakwa AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA Alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO lalu kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT kembali bertanya kepada terdakwa AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA Alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO apakah terdakwa AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA Alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO memiliki ijin untuk dapat memiliki, menyimpan dan atau membawa barang – barang tersebut dan di jawab oleh terdakwa AGUNG SEDAYU BANU RADITYA WINATA Alias ALE Bin AGUS SUPRIYONO bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa barang – barang tersebut , lalu kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polresta Banyumas.   
  • Bahwa dari pemeriksaan terdakwa mengakui, membeli 128 ( seratus dua puluh delapan ) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam mersi Tablet 1 mg dan  80 ( delapan puluh ) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam mersi Tablet 0,5 mg secara online kepada akun instagram bernama eltrupadi seharga Rp. 2.300.000,    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab.:148/NPF/2025  tanggal 17 januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech,  NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm.,SE melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :
  1. BB-425/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
  2. BB-426/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 mg

dari hasil pemeriksaan bahwa 1.   BB-425/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB-426/2025/NPF berupa  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang RI No, 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62  Undang-undang No, 05 tahun 1997 .tentang Psikotropika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya