INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
31/Pdt.P/2025/PN Bms | 1.SUTARYO BIN KASTAWI 2.SIKEM BINTI SANMURTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.P/2025/PN Bms | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menyatakan bahwa nama Pemohon I dalam dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 296/3/1975, tertanggal 02 Juli 1975 (milik Para Pemohon) tertulis SAPON dan nama SUTARYO yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 162/02/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019 milik SUMIRAH (anak ketujuh Para Pemohon), Kartu Tanda Penduduk Pemohon I, Kartu Keluarga Pemohon I , adalah nama satu orang yang sama dan nama yang akan di pakai adalah nama SUTARYO.
3. Menyatakan bahwa nama nama Pemohon II dalam dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 296/3/1975, tertanggal 02 Juli 1975 (milik Para Pemohon) tertulis SAIKEM dan nama SIKEM yang tertulis dalam Kartu Keluarga Pemohon II dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon II, adalah nama satu orang yang sama dan nama yang akan di pakai adalah nama SIKEM
4. Menyatakan bahwa nama YATAM dan LISEM yang tertulis dalam Kartu Keluarga SUMIRAH (anak ketujuh Para Pemohon), Akta Kelahiran SUMIRAH (anak ketujuh Para Pemohon) adalah salah, dan yang akan dipakai adalah nama Para Pemohon yaitu SUTARYO dan SIKEM.
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |