INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2025/PN Bms | FORNIAWAN | ANDRI ANTO NUGROHO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | A. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------
B.Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah wan prestasi dan merugikan Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------------------------
C. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). --------------------------------------------
D. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil berupa hutang pokok sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), ditambah Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) berupa jasa pinjaman sebesar 3 % x Rp. 300.000.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tiap bulan, sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas (12 bulan x Rp. 9.000.000,-), ditambah jasa pinjaman tiap bulan Rp. 9.000.000,- sampai dengan Tergugat melunasi seluruh hutang pokok + jumlah jasa pinjaman dan atau memenuhi seluruh isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------------------
E. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat mengalami kerugian immaterriil sejumlah Rp. 500.000.000,- (seratus juta rupiah). -----------------------------------------------------------
F. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materril kepada Penggugat , berupa hutang pokok sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) berupa jasa pinjaman sebesar 3 % x Rp. 300.000.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tiap bulan, sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas (12 bulan x Rp. 9.000.000,-), ditambah jasa pinjaman tiap bulan Rp. 9.000.000,- sampai dengan Tergugat melunasi seluruh hutang pokok + jumlah jasa pinjaman dan atau memenuhi seluruh isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------------------
G. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). -------------------------------------------
H. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tetap maupun harta bergerak milik Tergugat adalah sah dan berharga. ---------------------------------------------
I. Menyatakan hukumnya bahwa putusan atas perkara perdata ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet. ----------------------------------------------------------------
J. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------
----------------------------------------------------- atau -------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |