Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Bms FORNIAWAN ANDRI ANTO NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FORNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariawati Nunung Dwi Saktini SH. Sp.Not.FORNIAWAN
Tergugat
NoNama
1ANDRI ANTO NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------
B.Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah wan prestasi dan merugikan Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------------------------
C. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada  Penggugat sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). --------------------------------------------
D. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil  berupa hutang pokok sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), ditambah Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) berupa  jasa pinjaman sebesar  3 % x Rp. 300.000.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tiap bulan, sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas (12 bulan x Rp. 9.000.000,-),  ditambah  jasa pinjaman  tiap bulan Rp. 9.000.000,-  sampai  dengan  Tergugat melunasi seluruh hutang pokok + jumlah jasa pinjaman dan atau memenuhi seluruh isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------------------
E. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat mengalami kerugian immaterriil sejumlah Rp. 500.000.000,- (seratus juta rupiah). ----------------------------------------------------------- 
F. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materril kepada Penggugat , berupa hutang pokok sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) berupa  jasa pinjaman sebesar  3 % x Rp. 300.000.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tiap bulan, sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas (12 bulan x Rp. 9.000.000,-),  ditambah  jasa pinjaman  tiap bulan Rp. 9.000.000,-  sampai  dengan  Tergugat melunasi seluruh hutang pokok + jumlah jasa pinjaman dan atau memenuhi seluruh isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ----------------------------------------------------------------- 
G. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). -------------------------------------------
H. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tetap maupun harta bergerak milik Tergugat adalah sah dan berharga. ---------------------------------------------
I. Menyatakan hukumnya bahwa putusan atas perkara perdata ini, dapat  dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet. ----------------------------------------------------------------
J. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------
----------------------------------------------------- atau -------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak