Dakwaan |
PRIMER
-----Bahwa TERDAKWA WARIS pada Hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar
pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun
2024, bertempat di Sebuah Warung Desa Mandirancan RT. 006 RW. 002, Kecamatan
Kebasen, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak
pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
rnaupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB
Terdakwa tiba di Pasar Banyumas, lalu Terdakwa duduk di depan sebuah toko di
seberang Pos Lantas Pasar Banyumas, lalu sekitar pukul 07.45 WIB Terdakwa
menghampiri seseorang yang sedang berada di depan sebuah toko, lalu Terdakwa
mengajak ngobrol dan Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet
Truk Hino yang mengangkut Kapulaga ke semarang, lalu tiba-tiba ada seorang
perempuan datang dan mengajak orang tersebut pulang. Kemudian sekitar pukul
08.00 WIB Terdakwa melihat ada Saksi HERU PRATIKNO yang memarkirkan 1
(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No Pol : R-6853-GH,
No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : JB51E104459 di depan sebuah
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 285 Banyumas 53192
Telp. 0281- 796018 Fax. 0281- 796536 www.kejari-banyumas.go.id
2
toko yang berada di pinggir jalan, lalu Terdakwa memperkenalkan diri dengan
nama “AGUS” kepada Saksi HERU PRATIKNO, lalu Terdakwa mengajak ngobrol
Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa bertanya apa pekerjaan Saksi HERU
PRATIKNO, lalu Saksi HERU PRATIKNO menjawab “tidak bekerja” kemudian
Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet Truk Hino yang
mengangkut Kapulaga ke Semarang dengan alasan kernet yang ikut dengan
Terdakwa sedang sakit dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan upah
sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Saksi HERU PRATIKNO yang
kebetulan baru di PHK dan sedang menganggur sehingga setuju dengan tawaran
dari Terdakwa;
Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi HERU PRATIKNO untuk
mengantarkan Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah Kalisube dengan mengatakan
“saya ngojek”, lalu Saksi HERU PRATIKNO pergi mengantar istrinya pulang
dahulu ke rumah dan Terdakwa menunggu, lalu Saksi HERU PRATIKNO kembali
lagi ke Pasar Banyumas untuk mengantar Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah
Kalisube dengan posisi Saksi HERU PRATIKNO yang menyetir sepeda motor dan
Terdakwa membonceng di belakang, lalu Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa
berhenti dan Terdakwa turun dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berpurapura
menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu Terdakwa
kembali menuju ke arah Saksi HERU PRATIKNO dan menyampaikan “Tukang
pijatnya tidak ada di rumah”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO
untuk mengamntarkan ke Tukang Pijat di Daerah Kalisuren Papringan, lalu
sesampai di Kalisuren Papringan Terdakwa turun dari sepeda motor dan berpurapura
lagi menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu
Terdakwa kembali menghampiri Saksi HERU PRATIKNO dengam menyampaikan
“Tukang Pijatnya sedang tidak ada”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU
PRATIKNO untuk mengantarkan ke Daerah Mandirancan selanjutnya dalam
perjalanan Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO berhenti di sebuah
warung untuk memesan Kopi, lalu setelah kopi disajikan oleh pemilik warung
selanjutnya Terdakwa memesan Mie Goreng, lalu Terdakwa menyampaikan
kepada Saksi HERU PRATIKNO “Pinjem Sebentar Untuk Ke Rumah Gendakan
Saya” dengan mengambil kunci sepeda motor yang diletakan di meja warung
tersebut dan Saksi HERU PRATIKNO mengiyakan.
Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar pukul 12.00 WIB di
Desa Karangbawang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Saksi
RUSWANTO sedang bekerja sebagai bongkar muat kayu selanjutnya Terdakwa
datang dan memperkenalkan diri dengan nama “AMBAR” dan menawarkan 1
(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No Pol : R-6853-GH,
No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : JB51E104459 kepada Saksi
RUSWANTO dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), lalu Saksi
RUSWANTO menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tetapi
Terdakwa tidak mau dengan harga tersebut, lalu Saksi RUSWANTO menawar
dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa
mengiyakan tawaran Saksi RUSWANTO, lalu Saksi RUSWANTO hanya
membayar dengan uang tunai Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah)
dan Terdakwa menerimanya;
? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi HERU PRATIKNO untuk menguasai
dan menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam
tersebut;
? Bahwa kerugian yang dialami Saksi HERU PRATIKNO akibat perbuatan Terdakwa
kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) dari nilai barang yang
diambil oleh Terdakwa;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
378 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
3
SUBSIDER
-----Bahwa TERDAKWA WARIS pada Hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar
pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun
2024, bertempat di Sebuah Warung Desa Mandirancan RT. 006 RW. 002, Kecamatan
Kebasen, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak
pidana “secara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB
Terdakwa tiba di Pasar Banyumas, lalu Terdakwa duduk di depan sebuah toko di
seberang Pos Lantas Pasar Banyumas, lalu sekitar pukul 07.45 WIB Terdakwa
menghampiri seseorang yang sedang berada di depan sebuah toko, lalu Terdakwa
mengajak ngobrol dan Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet
Truk Hino yang mengangkut Kapulaga ke semarang, lalu tiba-tiba ada seorang
perempuan datang dan mengajak orang tersebut pulang;
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa melihat ada Saksi HERU PRATIKNO
yang memarkirkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam
No Pol : R-6853-GH, No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin :
JB51E104459 di depan sebuah toko yang berada di pinggir jalan, lalu Terdakwa
memperkenalkan diri dengan nama “AGUS” kepada Saksi HERU PRATIKNO, lalu
Terdakwa mengajak ngobrol Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa bertanya apa
pekerjaan Saksi HERU PRATIKNO, lalu Saksi HERU PRATIKNO menjawab “tidak
bekerja” kemudian Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet Truk
Hino yang mengangkut Kapulaga ke Semarang dengan alasan kernet yang ikut
dengan Terdakwa sedang sakit dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan
upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Saksi HERU PRATIKNO
yang kebetulan baru di PHK dan sedang menganggur sehingga setuju dengan
tawaran dari Terdakwa;
Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi HERU PRATIKNO untuk
mengantarkan Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah Kalisube dengan mengatakan
“saya ngojek”, lalu Saksi HERU PRATIKNO pergi mengantar istrinya pulang
dahulu ke rumah dan Terdakwa menunggu, lalu Saksi HERU PRATIKNO kembali
lagi ke Pasar Banyumas untuk mengantar Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah
Kalisube dengan posisi Saksi HERU PRATIKNO yang menyetir sepeda motor dan
Terdakwa membonceng di belakang, lalu Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa
berhenti dan Terdakwa turun dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berpurapura
menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu Terdakwa
kembali menuju ke arah Saksi HERU PRATIKNO dan menyampaikan “Tukang
pijatnya tidak ada di rumah”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO
untuk mengamntarkan ke Tukang Pijat di Daerah Kalisuren Papringan, lalu
sesampai di Kalisuren Papringan Terdakwa turun dari sepeda motor dan berpurapura
lagi menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu
Terdakwa kembali menghampiri Saksi HERU PRATIKNO dengam menyampaikan
“Tukang Pijatnya sedang tidak ada”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU
PRATIKNO untuk mengantarkan ke Daerah Mandirancan selanjutnya dalam
perjalanan Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO berhenti di sebuah
warung untuk memesan Kopi, lalu setelah kopi disajikan oleh pemilik warung
selanjutnya Terdakwa memesan Mie Goreng, lalu Terdakwa menyampaikan
kepada Saksi HERU PRATIKNO “Pinjem Sebentar Untuk Ke Rumah Gendakan
Saya” dengan mengambil kunci sepeda motor yang diletakan di meja warung
tersebut dan Saksi HERU PRATIKNO mengiyakan.
Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar pukul 12.00 WIB di
Desa Karangbawang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Saksi
RUSWANTO sedang bekerja sebagai bongkar muat kayu selanjutnya Terdakwa
4
datang dan memperkenalkan diri dengan nama “AMBAR” dan menawarkan 1
(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No Pol : R-6853-GH,
No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : JB51E104459 kepada Saksi
RUSWANTO dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), lalu Saksi
RUSWANTO menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tetapi
Terdakwa tidak mau dengan harga tersebut, lalu Saksi RUSWANTO menawar
dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa
mengiyakan tawaran Saksi RUSWANTO, lalu Saksi RUSWANTO hanya
membayar dengan uang tunai Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah)
dan Terdakwa menerimanya;
? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi HERU PRATIKNO untuk memiliki
dan menguasai serta menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125
warna Hitam No Pol : R-6853-GH, No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin :
JB51E104459 tersebut;
? Bahwa kerugian yang dialami Saksi HERU PRATIKNO akibat perbuatan Terdakwa
kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) dari nilai barang yang
diambil oleh Terdakwa;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
372 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------- |