Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Bms Agus Priyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Priyanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Wijayanti, S.H. M.H.Agus Priyanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON pada AKTA KELAHIRAN No. 3302-LT-31102024-0027 tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Banyumas yang semula TARSIM menjadi AGUS PRIYANTO ;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.  
---------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak