INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2025/PN Bms | KITAM PRIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dalam:
• Kutipan Akta Nikah Pemohon No. 449/12/XI/95 tertulis atas nama KITAM,
• Kartu Keluarga No. 3302212606080049 tertulis nama Kepala Keluarga KITAM PRIYONO,
• KTP Pemohon dengan NIK No. 3302211910730003 tertulis nama KITAM PRIYONO,
• Ijazah SMP No. DN-03 DI 0058170 atas nama Landri tercantum nama orang tua PRIYONO
adalah nama satu orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
--------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |