Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Bms SUPRIHARTINI, SH 1.WARSONO Bin TAMURDJA
2.PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1094/M.3.39/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSONO Bin TAMURDJA[Penahanan]
2PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa 1.WARSONO Bin TAMURDJA, baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan terdakwa 2. PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO,  pada  hari Senin,  tanggal 02  Desember 2024, sekira pukul 01.00 wib, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wib dan pada hari Kamis tangal 20 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2024 dan Februari tahun 2025, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di Alfamart yang beralamat di Jalan. Desa Karangpetir Rt.01 Rw.01 Kecamatan Tambak Kabupaten  Banyumas dan di Jalan. Desa Kecila Rt.01 Rw.03 Kecamatan Kemranjen Kabupaten  Banyumas atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan dengan merusak, memotong atau memanjat,  yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,  perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA membuka pintu gudang alfamart dengan cara mencongkel dengan menggunakan golok, setelah itu terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA menemukan dimana posisi DVR CCTV tersebut, kemudian terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA mencari kursi untuk pijakan agar bisa sampai ke tempat DVR CCTV tersebut, setelah itu DVR tersebut disiram dengan menggunakan 2 (dua) botol coca cola;
  • Bahwa setelah terdakwa merusak DVR CCTV, lalu terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA naik ke plafon dengan mengggunakan pijakan dari keranjang alfamart, setelah terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA sampai di atap atau plafon terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA menarik 2 (dua) karung yang berisi barang berupa berbagai merk rokok, kosmetik, pasta gigi, sikat gigi, tolak angin, dan vitamin hemaviton tersebut dengan menggunakan tali plastik atau tali rafia, kemudian terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA menurunkan 2 (dua) buah karung tersebut secara pelan-pelan dengan menggunakan tali plastik agar barang yang ada di dalam karung tersebut tidak rusak, kemudian terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA turun lewat jalan yang sama pada saat naik ke atap alfamart.;

 

  • Bahwa Setelah itu terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA menelphone terdakwa PUJI PRIYANTO agar menjemput terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA kemudian terdakwa PUJI PRIYANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna HItam Plat terpasang H-6491-B menjemput terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA di alfamart tambak.;

 

  • Bahwa Selanjutnya terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA bersama dengan terdakwa PUJI PRIYANTO pergi menuju ke rumah terdakwa PUJI PRIYANTO dan membawa barang-barang hasil curian tersebut ke rumah terdakwa PUJI PRIYANTO alamat Desa Watuagung Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Tambak Kabupaten. Banyumas.;

   

  • Bahwa setelah berada dirumah terdakwa PUJI PRIYANTO,  terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA menghubungi Sdr. FERI menawarkan barang barang hasil curian tersebut, kemudian terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA dengan Sdr. FERI janjian bertemu di sebelah barat SPBU Rawalo.;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA dan terdakwa PUJI PRIYANTO mengepak atau memasukan barang berupa berbagai merk rokok, kosmetik, pasta gigi, sikat gigi, tolak angin, dan vitamin hemaviton yang merupakan hasil curian tersebut ke dalam kardus dan menjadi 3 (tiga) kardus bekas kemasan anggur merah. Setelah itu terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA membawa 3 (tiga) kardus bekas kemasan anggur merah yang berisi barang hasil curian tersebut ke sebelah barat SPBU Rawalo untuk di jual kepada Sdr. FERI. Dan setelah bertemu dengan sdr FERI, sdr FERI sepekat membeli barang-barang tersebut seharga Rp.9.400.000,-, dengan cara pembayaran secara transfer.;

 

  • Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sdr FERI mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000,- kepada terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA kemudian uang tersebut oleh terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA ditransfer kepada terdakwa PUJI PRIYANTO,  dan pada hari minggu tanggal 23 februari 2025 terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA mendapat transferan lagi dari Sdr. FERI sebesar Rp.3.500.000,- sehingga  Sdr. FERI kurang bayar kepada terdakwa PUJI PRIYANTO dan terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA sebesar Rp.1.900.000,- ,;

 

  • Bahwa Akibat kejadian tersebut Alfamart Tambak mengalami kerugian kurang lebih Rp.45.002.190 ( empat puluh lima juta dua ribu seratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Barang-barang yang hilang total sejumlah Rp.40.443.000,-
  • DVR CCTV rusak seharga Rp.3.350.000,-
  • Perbaikan bangunan senilai Rp.1.209.190,-

 

    • Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA dan terdakwa PUJI PRIYANTO telah diamankan oleh pihak kepolisian.;
    • Baha pada saat pemeriksan terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA dan terdakwa PUJI PRIYANTO mengakui telah melakukan pencurian juga di alfamart tambak pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 wib,  terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA dan terdakwa PUJI PRIYANTO Bersama-sama dengan Sdr. FERI SUKRISTIAN dan Sdr. BAGOL dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Sigra warna HItam, melintas di Jalan. Desa Karangpeir Rt.01 Rw.01 Kecamatan Tambak Kabupaten  Banyumas, melihat alfamart yang sudah tutup dan kondisi disekitar sepi, lalu terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra memberhentikan mobilnya di  sebelah barat alfamart, kemudian terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL turun dai mobil  dengan membawa 1 (satu) buah golok dengan sarung yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah gunting pemotong seng dan 2 (dua) buah karung bekas bulog. Dimana barang barang tersebut telah  dipersiapan sebelumnya dari rumah, sedangkan terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO dan sdr FERI pergi dan menunggu kabar atau aba-aba dari terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA untuk menjemput;.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL berjalan kebelakang alfamart kemudian naik ke atap dengan menggunakan tangga yang diambil dari rumah warga ,kemudian sdr  BAGOL  memotong seng dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan, setelah itu plafon etrenit dijebol dengan menggunakan golok, kemudian terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL masuk ke dalam alfamart ;.
  • Bahwa setelah berada didalam alfamart lalu terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL memasukan berbagai  merk rokok, kosmetik dan susu ke dalam 2 (dua) karung bekas bulog sampai hampir penuh, kemudian diikat dengan menggunakan tali plastik atau tali rafia yang ada di dalam alfamart tersebut;.
  • Bahwa setelah itu terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA membuka pintu gudang alfamart dengan cara mencongkel dengan menggunakan golok, setelah itu terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA menemukan dimana posisi DVR CCTV tersebut, kemudian terdakwa 1.WARSONO Bin TAMURDJA mencari kursi untuk pijakan agar bisa sampai ke tempat DVR CCTV tersebut, setelah itu DVR tersebut disiram dengan menggunakan 2 (dua) botol coca cola;,

 

  • Bahwa setelah terdakwa merusak DVR CCTV, lalu terdakwa 1.WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL naik ke plafon dengan mengggunakan pijakan dari keranjang alfamart, setelah terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL sampai di atap atau plafon, terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL menarik 2 (dua) karung yang berisi barang berupa berbagai merk rokok, kosmetik dan susu tersebut dengan menggunakan tali plastik atau tali rafia, kemudian terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL menurunkan 2 (dua) buah karung tersebut secara pelan-pelan dengan menggunakan tali plastik agar barang yang ada di dalam karung tersebut tidak rusak, kemudian terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL turun lewat jalan yang sama pada saat naik ke atap alfamart.;
  • Bahwa setelah berada diluar, terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA menghubungi terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO agar dijemput, dan tidak lama kemudian terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO dan sdr FERI datang menjemput. Selanjutnya terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO pulang kerumah. Dan barang-barang hasil curian tersebut dibawak oleh sdr FERI kerumahnya. Dan keesokan harinya barang barang tersebut dijual oleh sdr FERI, dan dari hasil penjualan tersebut, terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp.1.250.000,-;.
  • Bahwa Akibat kejadian tersebut Alfamart Tambak mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp.32.227.217,- (tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Bermacam-macam jenis rokok, kosmetik dan susu yang ditaksir seharga Rp.27.565.137,- .
  • Uang tunai sebesar Rp.300.000,- .
  • Kerugian kerusakan yaitu : kerusakan atap, plavon, bangunan, dan DVR total sebesar Rp.4.362.080,-.

 

    • Bahwa kejadian selanjutnya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa 1.WARSONO Bin TAMURDJA dan terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bersama-sama dengan Sdr. FERI SUKRISTIAN dan Sdr. BAGOL dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Sigra warna HItam, melintas, di depan Alfamart Kecila alamat Jl. Raya Desa Kecila Rt 001 Rw 003 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas  dan melihat alfamart tersebut  sudah tutup dan kondisi disekitar sepi, lalu terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra memberhentikan mobilnya di  sebelah barat alfamart kecila tersebut;,
    • Bahwa kemudian terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL turun dai mobil  dengan membawa 1 (satu) buah golok dengan sarung yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah gunting pemotong seng dan 2 (dua) buah karung bekas bulog. Dimana barang barang tersebut telah dipersiapkan sebelumnya dari rumah, sedangkan terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO dan sdr FERI pergi dan menunggu kabar atau aba-aba dari terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA untuk menjemput;.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL berjalan kebelakang alfamart kemudian naik ke atap dengan menggunakan tangga yang diambil dari rumah warga, kemudian BAGOL memotong seng dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan, setelah itu plafon etrenit dijebol dengan menggunakan golok, kemudian terdakwa WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL masuk ke dalam alfamart .;
  • Bahwa setelah berada didalam alfamart, lalu terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL memasukan berbagai  merk rokok, kosmetik, pempers, celana dalam, kondom dan beberapa minuman ke dalam 2 (dua) karung bekas bulog sampai hampir penuh, kemudian diikat dengan menggunakan tali plastik atau tali rafia yang ada di dalam alfamart tersebut,;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA membuka pintu gudang alfamart dengan cara mencongkel dengan menggunakan golok, setelah itu terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA menemukan dimana posisi DVR CCTV tersebut, kemudian terdakwa 1.WARSONO Bin TAMURDJA mencari kursi untuk pijakan agar bisa sampai ke tempat DVR CCTV tersebut, setelah itu DVR tersebut disiram dengan menggunakan 2 (dua) botol coca cola,;.

 

  • Bahwa setelah terdakwa merusak DVR CCTV, lalu terdakwa 1.WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL naik ke plafon dengan mengggunakan pijakan dari keranjang alfamart, setelah terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL sampai di atap atau plafon, terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL menarik 2 (dua) karung yang berisi barang berupa berbagai merk rokok, kosmetik dan susu tersebut dengan menggunakan tali plastik atau tali rafia, kemudian terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL menurunkan 2 (dua) buah karung tersebut secara pelan-pelan dengan menggunakan tali plastik agar barang yang ada di dalam karung tersebut tidak rusak, kemudian terdakwa 1 WARSONO Bin TAMURDJA dan Sdr. BAGOL turun lewat jalan yang sama pada saat naik ke atap alfamart.;
  • Bahwa setelah itu terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan sdr BAGOL keluar dari alfamart melalui jalan masuk tersebut. dan setelah berada diluar, terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA menghubungi terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO agar dijemput, dan tidak lama kemudian terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO dan sdr FERI datang menjemput. Selanjutnya terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO pulang kerumah. Dan barang-barang hasil curia tersebut dibawak oleh sdr FERI kerumahnya. Dan keesokan harinya barang barang tersebut dijual oleh sdr FERI, dan dari hasil penjualan tersebut, terdakwa 1. WARSONO Bin TAMURDJA dan terdakwa 2 PUJI PRIYANTO Bin MOCH ISWOYO mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp. 1.400.000,- ;.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Alfamart Kecila mengalami kerugian kurang lebih Rp.38.964.294,- (tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Bermacam-macam jenis rokok, kosmetik, personal care, pampers, celana dalam, kondom, beberapa minuman yang ditaksir seharga Rp. 34.602.894,- (tiga puluh empat juta enam ratus dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).
  • Kerugian kerusakan yaitu : kerusakan atap, plavon, bangunan, pintu dan DVR sebesar Rp.4.361.400,- (empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah).

---Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya