INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Bms | 1.Amung Pamungkas 2.Ika Novita Sari |
SETIYANA HARYATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Bms | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam persidangan;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual-beli tanah beserta bangunan yang terletak desa Cindaga Rt 001 / Rw 013, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas berukuran seluas 352 m?2; (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Serifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana Hayati;
4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana Hayati tersebut atas nama Penggugat Satu di kantor ATR / Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Banyumas;
5. Memerintahakan Turut Tergugat untuk melaksanakan atau melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana Hayati tersebut menjadi atas nama Penggugat Satu;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat objek jual beli berupa tanah beserta bangunan 352 m?2; (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Serifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana;
7. Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag (CB) tersebut;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |