INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2025/PN Bms | WARSID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Nikah No. 184/VIII/1989 atas nama WARSID, kemudian pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3302212112690004 tertulis nama WARSID, Kartu Keluarga Nomor. 3302210107080016 tertulis nama WARSID, sedangkan pada Kartu Keluarga Nomor 3302022201180004 tercantum nama ayah WARSITO, dan Ijazah SD Nomor DN-03 Dd 1040691 tercantum nama orang tua WARSITO adalah nama satu orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |