INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2025/PN Bms | RODIYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di KTP Pemohon dengan NIK No. 3302196912800001 tertulis RODIYAH, Kutipan Akta Nikah Pemohon No. 3306081042025008 tertulis RODIYAH, Paspor Pemohon No. C9019215 tertulis RODIYAH, Kartu Keluarga No. 3306080107140001 tertulis RODIYAH dan Sertipikat Hak Milik NIB.11.27.20.02.00011 atas nama pemegang hak Karsem, Sanmuharjo, Kartem, SUPRI adalah nama satu orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |