INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.P/2025/PN Bms | SIKEM BINTI SANMURTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan dan Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis atas nama SIKEM, dalam Kartu Keluarga (KK) tertulis atas nama SIKEM dan dalam Kutipan Akta Nikah tertulis atas nama SAIKEM, adalah nama satu orang yang sama dan nama yang akan di pakai adalah nama SIKEM.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |