INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 30/Pdt.P/2025/PN Bms | Desna Aris Sutopo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Ayah Pemohon yang tertulis di Surat Keterangan Kematian No. 474.3/029/2025 atas nama SUWARDI (KEMIS), Kartu Keluarga No. 3302100702190007 tertulis SUWARDI, Surat Kelahiran No. 79 tertulis SUWARDI, dan Kutipan Akta Nikah Orang tua Pemohon No. 166/1980 tercantum KEMIS adalah nama satu orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
