Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Bms |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ASIAH ALIAS AISAH BINTI AL DUAN | 2 | MUCHAMAD TAOFIK BIN MUSTANGIN | 3 | TAUFAN HIDAYAT BIN MUSTANGIN | 4 | DILY ROSI TIMADAR BINTI MUSTANGIN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAHMAN MUNANDIR SHI.,MH | ASIAH ALIAS AISAH BINTI AL DUAN | 2 | RAHMAN MUNANDIR SHI.,MH | MUCHAMAD TAOFIK BIN MUSTANGIN | 3 | RAHMAN MUNANDIR SHI.,MH | TAUFAN HIDAYAT BIN MUSTANGIN | 4 | RAHMAN MUNANDIR SHI.,MH | DILY ROSI TIMADAR BINTI MUSTANGIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Drs. H. HABIB NADHIR | 2 | ROSTINAH RUHIYAT | 3 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;------
- Menyatakan sah Surat Kuasa Jual atas tanah sawah SHM Nomor 103 tahun 1987 Desa Kebarongan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas tercatat atas Drs. H. Habib Nadhir kepada MUSTAQIM yang dibuat oleh Lina Rachmawati S.H selaku Notaris dan PPAT;----------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum sawah SHM Nomor 103 tahun 1987 Desa Kebarongan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas seluas ± 2143 M2 yang terletak di Desa Kebarongan RT.001 RW.009 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas tercatat atas Drs. H. Habib Nadhir dengan batas -batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Raya Buntu - Sumpiuh
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mawardi
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Chotidjah/tanah pengairan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan milik H. Nadhir
adalah sah milik Para Penggugat berdasarkan jual beli antara Drs. H. Habib Nadhir selaku penjual dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mustaqim berdasar surat kuasa yang dibuat oleh Lina Rachmawati S.H selaku Notaris dan PPAT dengan MUSTANGIN sebagai pembeli.-----------------------------------------------
- Menyatakan sah hukumnya Jual Beli Tanah sawah Nomor 103 tahun 1987 antara Drs. H. Habib Nadhir selaku penjual dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mustaqim berdasar surat kuasa yang dibuat oleh Lina Rachmawati S.H selaku Notaris dan PPAT dengan MUSTANGIN sebagai pembeli;---------------------
- Menyatakan bahwa MUSTANGIN, Jenis Kelamin Laki-laki, telah meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 di Banyumas, berdasarkan Surat Kematian Nomor : 3302-KM-11012023-0005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Drs. Hirawan Danan Putra, MSI pada tanggal 11 Januari 2023;------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum MUSTANGIN berdasarkan Penetapan No. 225/Pdt.P/2024/PA.Bms tertanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Banyumas;---------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Badan Pertanahan Banyumas untuk memproses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 103 tahun 1987 atas nama Drs. H.Habib Nadhir menjadi nama Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum MUSTANGIN;--------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat;-----
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |