INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
22/Pdt.P/2025/PN Bms | GAYAT MUNTHOHAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon No. 1087/DIS-20/2008 dari GAYAT menjadi GAYAT MUNTHOHAR;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banyumas setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Banyumas;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Banyumas untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |