Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Bms PT CJ FEED AND CARE INDONESIA ERWIN RUSTIANTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dicky Wiratama, S.H.PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ERWIN RUSTIANTOMO
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 130.885.000,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Banyumas secara relatif berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
 
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
3. Menyatakan sah dan berlaku mengikat Perjanjian dan K ndisi Untuk Pelanggan tanggal 23 N vember 2019 yang ditandatangani  leh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
 
4. Menyatakan sah Faktur (Inv ice) (peri de Februari 2020) dan serta K nfirmasi Sald  N . 08/3220-MKT-R03/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang telah diterbitkan  leh PENGGUGAT dan ditanda tangani  leh TERGUGAT.
 
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT.
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.130.885.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara tunai, lunas, seketika dan sekaligus.
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga atas keterlambatan senilai 1,5% per bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai seluruh Kewajiban TERGUGAT lunas dibayarkan kepada PENGGUGAT.
 
8. Menghukum TERGUGAT selaku Pihak yang kalah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain dari apa yang dim h nkan  leh PENGGUGAT, m h n kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequ et b n ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak