Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Bms KHOMSIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHOMSIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan bahwa di Desa Sawangan Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas pada tanggal 04 Oktober 2006 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Tuminem;

3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menerbitkan akta kematian Tuminem yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas;

4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas guna mencatatkan tentang kematian Tuminem dalam buku register catatan sipil yang berlaku serta menerbitkan akta kematian Tuminem;

5. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak