Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I No. 11211042/10007754 tanggal 29-04-2023 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
- Menyatakan hukum para tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp. 151.145.635,66. Apabila tidak bersedia untuk melunasi maka bersedia dihukum untuk menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda.
- Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |