Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Bms 1.Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
2.TRI MUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
3.SUWANTO, SH, MH
SUGENG UTOMO Bin KARSAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-397/M.3.39/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
2TRI MUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
3SUWANTO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG UTOMO Bin KARSAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------Bahwa terdakwa SUGENG UTOMO bin KARSAN (alm) bersama-sama dengan saksi NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm) dan saksi GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO ( keduanya dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah Jalan Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab.Banyumas dan di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 terdakwa membeli obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER sebanyak 600 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan HEXYMER sebanyak 100 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dengan total harga Rp. 15.000.000,- dari BAMBANG (DPO) dan diantar langsung oleh BAMBANG (DPO) ke rumah terdakwa yang beralamat di Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah dan terdakwa langsung menyerahkan DP Rp. 2.000.000, (dua juat rupiah) kepada BAMBANG (DPO) untuk sisanya akan terdakwa bayar setelah obat/pilnya laku terlebih dahulu, kemudian terdakwa menghubungi saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI untuk datang kerumah terdakwa dan sekira jam 21.00 WIB saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI sampai dirumah terdakwa dengan alamat di Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah dan diperintah oleh terdakwa untuk menjual obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER dilapak milik terdakwa yang beralamat di Jl.Letkol Sosrosudiro Desa Pliken Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah, kemudian terdakwa menyerahkan kepada saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI obat/pil TRAMADOL sebanyak 475 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan obat/pil HEXYMER sebanyak 89 strip yang masing masing strip berisi 10 butir,  Sehingga terdakwa masih memiliki obat/pil TRAMADOL sebanyak 125 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan obat/pil HEXYMER sebanyak 11 strip yang masing masing strip berisi 10 butir, namun untuk obat/pil HEXYMER nya sebanyak 11 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan obat/pil TRAMADOL sebanyak 11 strip yang masing masing strip berisi 10 butir sudah  laku terjuaL.
  • Bahwa terdakwa memerintahkan saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI untuk menjual obat/pil TRAMADOL dengan harga Rp. 35.000,- untuk 1 strip isi 10 butir  dan untuk obat/pil HEXYMER dengan harga Rp.10.000,- untuk 1 pack berisi 10 butir, dan terdakwa memberikan upah uang kepada saksi  NOVI SUBAGYO sebesar Rp.30.000,- per hari, terdakwa juga memerintahkan  saksi GALIH FEBRIANTO untuk membantu saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI untuk menjual obat/pil TRAMADOL dan HEKYMER dengan hanya memberi  upah rokok dan makan per hari, sedang hasil penjulan obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER  langsung disetorkan ke terdakwa ;
  • Bahwa terdakwa menjual obat/pil TRAMADOL sebesar Rp. 35.000,  untuk 1 strip isi 10 butir dan obat/pil HEXYMER Rp. 10.000,  untuk 1 pack berisi 10 butir dan omset yang terdakwa dapatkan dari penjualan/mengedarkan obat/pil jenis TRAMADOL dan HEXYMER kurang lebihnya untuk seharinya sekitar Rp. 3.500.000,  s/d Rp. 5.000.000,  dan untuk omset perbulannya kurang lebihnya sekitar Rp. 75.000.000,-
  • Bahwa pada jam 12.30 WIB pada saat terdakwa berada di rumah jalan Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah, datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :         
  1. 3 (Tiga) Buku Batik Cap GELATIK KEMBAR  digunakan untuk mencatat penjualan obat/pil.                                                   
  2. 1 (Satu) Buku Batik Cap GELATIK KEMBAR digunakan untuk mencatat penjualan obat/pil.                                                                          
  3. 2 (Dua) Pack Plastik Klip Transparan  digunakan untuk tempat kemasan obat/pil.                
  4. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A17 Warna Biru Dongker dengan Nomer HP : 082226922352, Nomer IMEI 1 : 868852065276011, Nomer IMEI 2 : 868852065276003.             
  5. Uang Tunai sebesar Rp. 680.000,-(Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sisa hasil dari menjual obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER.                                           
  6. 114 (Seratus Empat Belas) Strip Tramadol yang masing masing berisi 10 Butir yang disimpan di lemari makan rumah terdakwa.   

-       Bahwa barang bukti berupa obat/pil yang disita dari :

a.     Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3285/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an terdakwa SUGENG UTOMO, dengan kesimpulan BB-7138/2023/NOF berupa 1140 (seribu seratus empat puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

b.     Saksi NOVI SUBAGYO setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3286/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. NOVI SUBAGYO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 3500 (tiga ribu lima ratus) butir tablet dalam kemasan silver adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7140/2023/NOFberupa 50 (lima puluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 500 (lima ratus) butir tabel warna kunng berlogo “mf”,adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G ;

c.     Saksi GALIH FEBRIANTO setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3287/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. GALIH FEBRIANTO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang masing-Masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7142/2023/NOFberupa 1250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G .

-       Bahwa obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang diedarkan oleh terdakwa tanpa penandaan/identitas sehingga obat tersebut dikatagorikan obat yang diproduksi dan diedarkan tanpa ijin edar sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia dan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutu.                                                                                   

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

SUBSIDIAIR :

------Bahwa terdakwa SUGENG UTOMO bin KARSAN (alm) bersama-sama dengan saksi NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm) dan saksi GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO (keduanya dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah Jalan Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab.Banyumas dan di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan dengan cara:

  • Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 terdakwa membeli obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER sebanyak 600 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan HEXYMER sebanyak 100 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dengan total harga Rp. 15.000.000,- dari BAMBANG (DPO) dan diantar langsung oleh BAMBANG (DPO) ke rumah terdakwa yang beralamat di Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah dan terdakwa langsung menyerahkan DP Rp. 2.000.000, (dua juat rupiah) kepada BAMBANG (DPO) untuk sisanya akan terdakwa bayar setelah obat/pilnya laku terlebih dahulu, kemudian terdakwa menghubungi saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI untuk datang kerumah terdakwa dan sekira jam 21.00 WIB saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI sampai dirumah terdakwa dengan alamat di Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah dan diperintah oleh terdakwa untuk menjual obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER dilapak milik terdakwa yang beralamat di Jl.Letkol Sosrosudiro Desa Pliken Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah, kemudian terdakwa menyerahkan kepada saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI obat/pil TRAMADOL sebanyak 475 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan obat/pil HEXYMER sebanyak 89 strip yang masing masing strip berisi 10 butir,  Sehingga terdakwa masih memiliki obat/pil TRAMADOL sebanyak 125 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan obat/pil HEXYMER sebanyak 11 strip yang masing masing strip berisi 10 butir, namun untuk obat/pil HEXYMER nya sebanyak 11 strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan obat/pil TRAMADOL sebanyak 11 strip yang masing masing strip berisi 10 butir sudah  laku terjuaL.
  • Bahwa terdakwa memerintahkan saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI untuk menjual obat/pil TRAMADOL dengan harga Rp. 35.000,- untuk 1 strip isi 10 butir  dan untuk obat/pil HEXYMER dengan harga Rp.10.000,- untuk 1 pack berisi 10 butir, dan terdakwa memberikan upah uang kepada saksi  NOVI SUBAGYO sebesar Rp.30.000,- per hari, terdakwa juga memerintahkan  saksi GALIH FEBRIANTO untuk membantu saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI untuk menjual obat/pil TRAMADOL dan HEKYMER dengan hanya memberi  upah rokok dan makan per hari, sedang hasil penjulan obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER  langsung disetorkan ke terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menjual obat/pil TRAMADOL sebesar Rp. 35.000,  untuk 1 strip isi 10 butir dan obat/pil HEXYMER Rp. 10.000,  untuk 1 pack berisi 10 butir dan omset yang terdakwa dapatkan dari penjualan/mengedarkan obat/pil jenis TRAMADOL dan HEXYMER kurang lebihnya untuk seharinya sekitar Rp. 3.500.000,  s/d Rp. 5.000.000,  dan untuk omset perbulannya kurang lebihnya sekitar Rp. 75.000.000,-
  • Bahwa pada jam 12.30 WIB pada saat terdakwa berada di rumah jalan Pejaten RT.001 RW.003 Kel. Ledug Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah, datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :         
  1.    3 (Tiga) Buku Batik Cap GELATIK KEMBAR  digunakan untuk mencatat penjualan obat/pil.                                                   
  2.    1 (Satu) Buku Batik Cap GELATIK KEMBAR digunakan untuk mencatat penjualan obat/pil.                                                                         
  3.    2 (Dua) Pack Plastik Klip Transparan  digunakan untuk tempat kemasan obat/pil.                
  4.    1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A17 Warna Biru Dongker dengan Nomer HP : 082226922352, Nomer IMEI 1 : 868852065276011, Nomer IMEI 2 : 868852065276003.             
  5.    Uang Tunai sebesar Rp. 680.000,-(Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sisa hasil dari menjual obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER.                                           
  6.    114 (Seratus Empat Belas) Strip Tramadol yang masing masing berisi 10 Butir yang disimpan di lemari makan rumah terdakwa.     

-       Bahwa barang bukti berupa obat/pil yang disita dari :

a.     Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3285/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an terdakwa SUGENG UTOMO, dengan kesimpulan BB-7138/2023/NOF berupa 1140 (seribu seratus empat puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

b.     Saksi NOVI SUBAGYO setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3286/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. NOVI SUBAGYO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 3500 (tiga ribu lima ratus) butir tablet dalam kemasan silver adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7140/2023/NOFberupa 50 (lima puluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 500 (lima ratus) butir tabel warna kunng berlogo “mf”,adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G ;

c.     Saksi GALIH FEBRIANTO setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3287/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. GALIH FEBRIANTO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang masing-Masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7142/2023/NOFberupa 1250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G .

-       Bahwa terdakwa memiliki pendidikan Serata-1 Hukum dan tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan kefarmasian dari yang berwenang tetapi terdakwa tetap melakukan praktek kefarmasian terkait dengan pengedarkan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras/Dafrar G.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

                                                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya