Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PEMOHON yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatkarena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;
- Memerintahkan oleh karena itu kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas No. Print-02/O.3.39/Fd.1/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan denganPenetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biayaperkara menurut hukum.
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ ex aequo et bono ] |