Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Bms 1.Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
2.NUR INDAH SULISTIAWATI, SH.
3.SUWANTO, SH, MH
GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-395/M.3.39/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
2NUR INDAH SULISTIAWATI, SH.
3SUWANTO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PRIMAIR :

------Bahwa terdakwa GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO SUGENG UTOMO bin KARSAN (alm) bersama-sama dengan SUGENG UTOMO bin KARSAN dan NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa dimintai tolong oleh saksi SUGENG UTOMO untuk membantu saksi NOVI SUBAGYO menjualkan obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER di lapak milik saksi SUGENG UTOMO di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas dan pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 pada saat terdakwa berada dirumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas terdakwa menerima obat/pil TRAMADOL dari  saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan obat/pil HEXYMER  berlogo “ mf “ sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) strip yang masing masing strip berisi 10 butir dalam kotak warna pink kemudian oleh terdakwa ditaruh di rak ruang tengah untuk dijualkan dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 strip isi 10 butir untuk obat/pil TRAMADOL dan untuk obat/pil HEXYMER dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 pack berisi 10 butir, dan terdakwa mendapatkan upah berupa uang rokok dan makan per hari, sedang hasil penjulan obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER  disetorkan kepada saksi NOVI SUBAGYO ;
  • Bahwa pada jam 12.30 WIB pada saat terdakwa berada di rumah jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas, datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :     
  1. 1 (satu) buah plastik hitam berisi 39 paket berisi @10 (sepuluh) butir pil HEXYMER berlogo MF.
  2. 125 (seratus dua puluh lima) strip berisi @10 (sepuluh) butir pil TRAMADOL.
  3. 1 (satu) buah kotak warna pink.
  4. 1 (satu) buah Handphone berwarna biru merk INFINIX dengan nomer +62 85640619936 Imei 1: 359002632116052 dan Imei 2: 359002632116060.
  5.  

-     Bahwa barang bukti berupa obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang disita dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3287/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. GALIH FEBRIANTO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang masing-Masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7142/2023/NOFberupa 1250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

-     Bahwa obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang diedarkan oleh terdakwa tidak memiliki ijin untuk diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia dan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutu.        

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

------Bahwa terdakwa GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO SUGENG UTOMO bin KARSAN (alm) bersama-sama dengan SUGENG UTOMO bin KARSAN dan NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan dengan cara :

  •    Bahwa awalnya terdakwa dimintai tolong oleh saksi SUGENG UTOMO untuk membantu saksi NOVI SUBAGYO menjualkan obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER di lapak milik saksi SUGENG UTOMO di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas dan pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 pada saat terdakwa berada dirumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas terdakwa menerima obat/pil TRAMADOL dari  saksi NOVI SUBAGYO als KIPLI sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) strip yang masing masing strip berisi 10 butir dan obat/pil HEXYMER  berlogo “ mf “ sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) strip yang masing masing strip berisi 10 butir dalam kotak warna pink kemudian oleh terdakwa ditaruh di rak ruang tengah untuk dijualkan dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 strip isi 10 butir untuk obat/pil TRAMADOL dan untuk obat/pil HEXYMER dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 pack berisi 10 butir, dan terdakwa mendapatkan upah berupa uang rokok dan makan per hari, sedang hasil penjulan obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER  disetorkan kepada saksi NOVI SUBAGYO;
  •    Bahwa pada jam 12.30 WIB pada saat terdakwa berada di rumah jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas, datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:  
    1. 1 (satu) buah plastik hitam berisi 39 paket berisi @10 (sepuluh) butir pil HEXYMER berlogo MF.
    2. 125 (seratus dua puluh lima) strip berisi @10 (sepuluh) butir pil TRAMADOL.
    3. 1 (satu) buah kotak warna pink.
    4. 1 (satu) buah Handphone berwarna biru merk INFINIX dengan nomer +62 85640619936 Imei 1: 359002632116052 dan Imei 2: 359002632116060.

-     Bahwa barang bukti berupa obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang disita dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3287/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. GALIH FEBRIANTO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang masing-Masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7142/2023/NOFberupa 1250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

-     Bahwa terdakwa hanya berpendidikan SD hingga kelas 5 dan terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan kefarmasian dari yang berwenang tetapi terdakwa tetap melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras/Dafrar G.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.          

Pihak Dipublikasikan Ya