Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2024/PN Bms | 1.Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H. 2.NUR INDAH SULISTIAWATI, SH. 3.SUWANTO, SH, MH |
GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2024/PN Bms | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-395/M.3.39/Enz.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------Bahwa terdakwa GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO SUGENG UTOMO bin KARSAN (alm) bersama-sama dengan SUGENG UTOMO bin KARSAN dan NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa barang bukti berupa obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang disita dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3287/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. GALIH FEBRIANTO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang masing-Masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7142/2023/NOFberupa 1250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. - Bahwa obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang diedarkan oleh terdakwa tidak memiliki ijin untuk diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia dan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutu. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : ------Bahwa terdakwa GALIH FEBRIANTO bin SUTRISNO SUGENG UTOMO bin KARSAN (alm) bersama-sama dengan SUGENG UTOMO bin KARSAN dan NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah Jalan Letkol Sastrosudiro Desa Pliken Kec Kembaran Kab.Banyumas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa barang bukti berupa obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang disita dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3287/NOF/2023 tanggal 11 Desember 2023 an. GALIH FEBRIANTO, dengan kesimpulan BB-7139/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip yang masing-Masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G dan BB-7142/2023/NOFberupa 1250 (seribu dua ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan silver, adalah adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. - Bahwa terdakwa hanya berpendidikan SD hingga kelas 5 dan terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan kefarmasian dari yang berwenang tetapi terdakwa tetap melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras/Dafrar G. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |