Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Bms ALI RUSTOMO RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALI RUSTOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah kios dengan alamat di Jalan Serayu Rt.03 Rw.02 Desa Sudagaran Kec. Banyumas Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa RIYANTO telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur kolesom 19,7% , Anggur Merah 19,7%, Anggur Putih 14,7%, Anggur Hijau Intisari,Newport, Iceland 275 Ml, Bir Abidin, Bir Singaraja, Bir Bintang, Bir Anker, Bir Prost kepada masyarakat umum baik diwilayah Banyumas maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur kolesom 19,7% Rp 70.000,- , Anggur Merah 19,7% Rp 70.000,- , Anggur Putih 14,7% Rp 70.000,- ,Anggur Hijau Intisari Rp 80.000,- ,Newport  Rp 80.000,- , Iceland 275 Ml Rp 65.000,- , Bir Abidin Rp 25.000,- , Bir Singaraja Rp 35.000,- , Bir Bintang Rp 30.000,- , Bir Anker Rp 40.000,- , Bir Prost Rp 35.000,-.Berawal pada hari Kamis tanggal 7  Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas.Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas yang di pimpin oleh AKP ALI RUSTOMO, S.H. bersama dengan saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo menuju ke lokasi kios milik terdakwa RIYANTO tiba pada pukul 15.30 Wib.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa RIYANTO ditemukan jenis minuman keras berupa 1 (satu) botol Anggur kolesom 19,7% , 3 (tiga) botol Anggur Merah 19,7%, 3 (tiga) botol Anggur Putih 14,7%, 1 (satu) botol Anggur Hijau Intisari, 1 (satu) botol Newport, 1 (satu) botol Iceland 275 Ml, 3 (tiga) botol Bir Abidin, 3 (tiga) botol Bir Singaraja, 13 (tiga belas) botol Bir Bintang, 2 (dua) botol Bir Anker, 2 (dua) botol Bir Prost yang berada di kios milik terdakwa Riyanto.

Selanjutnya saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terdakwa RIYANTO dan di jawab oleh terdakwa  RIYANTO tidak mimiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terdakwa RIYANTO telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 2 (dua) bulan.Atas kejadian tersebut saksi Bripda Eko Bagus Panuntun dan Bripda Bibit Waluyo mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).Atas perbuatannya terdakwa RIYANTO melanggar pasal 32 ayat (1), (2) Perda Nomor 3 tahun 2022 Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya