Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bms LIEPTIONO GUNAWAN Direktur Utama PT.Multi Guna Infotama WAHYU NUR ALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIEPTIONO GUNAWAN Direktur Utama PT.Multi Guna Infotama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHYU NUR ALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.035.425,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------
2. Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat telah berjanji untuk mengembalikan kepada Penggugat hutang sejumlah Rp.43.765.425,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), dengan cara dicicil secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari gaji yang diterima oleh Tergugat setiap bulannya yang diuraikan dalam Surat Pernyataan Mengganti Kerugian tertanggal 14 Mei 2022. ---------------------------------------------------
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran hutang atau kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat. ---------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat masih memiliki hutang atau kewajiban bayar kepada Penggugat sebesar Rp.43.035.425,- (empat puluh tiga juta tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah). -----------------------------------------------------------
6. Mengabulkan dan Menyatakan sah secara hukum, serta berharganya peletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang berharga Tergugat yaitu salah satunya adalah rumah yang ditinggali oleh Tergugat, yang beralamat di Banjaranyar, RT.003/RW.003, Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Tmur : Bapak Rohiman/Ketua RW. -----------------------------------------
- Sebelah Selatan : Ibu Purwanti. -----------------------------------------------------------
- Sebelah Barat : Bapak Cipto. -----------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Jalan Desa. -------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan untuk melaksanakan terhadap obyek atau barang berharga Tergugat yaitu salah satunya adalah rumah yang ditinggali oleh Tergugat, yang beralamat di Banjaranyar, RT.003/RW.003, Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: ---------
- Sebelah Tmur : Bapak Rohiman/Ketua RW. -----------------------------------------
- Sebelah Selatan : Ibu Purwanti. -----------------------------------------------------------
- Sebelah Barat : Bapak Cipto. -----------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Jalan Desa. -------------------------------------------------------------
setelah dilakukan atau dijatuhkan Sita Jaminan (conservatoir beslag), atas obyek tersebut, maka kemudian untuk dapat mengirimkan sehelai Salinan Putusan dalam perkara ini dengan maksud dan tujuan untuk dapat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto yang beralamat di Jl. Pahlawan No.876, Kel. Tanjung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 53144, melakukan penjualan melalui proses atau tata cara lelang dan hasil  penjualannya diserahkan kepada Penggugat, apabila ada sisa dari penjualan tersebut untuk dapat dikembalikan kepada Tergugat setelah kewajiban Tergugat kepada Penggugat telah lunas. ------------------------
8. Mengukum Tergugat yang telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat, maka telah nyata mengakibatkan kerugian materiil bagi diri Penggugat, yang bila dirinci besarnya sebagai berikut: -----------------------------------
- Kerugian materiil yang hilang dan/atau tidak bisa dinikmati oleh Penggugat disebabkan oleh perbuatan Tergugat yang telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tersebut, apabila dihitung senilai Rp.43.035.425,- (empat puluh tiga juta tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) dan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan karena Penggugat tidak dapat melakukan segala upaya hukum ini sendiri dan harus diwakili oleh Kuasa Hukum Perusahaan dengan biaya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka apabila ditotal menjadi senilai Rp.63.035.425,- (enam puluh tiga juta tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang tidak melakukan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela maka untuk dapat memberikan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. ----------------------
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ---
 
----------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
 
Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) yang tidak merugikan pada diri Penggugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak