Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Bms SAODAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAODAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan hukumnya bahwa di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, pada tanggal 24 Juli 2021 telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama Kasim Kasmiarto dengan meninggalkan 4 (empat) orang anak kandung masing-masing:
a. Nena Erlina;
b. Ratih Istianingsih;
c. Soraya Nur Hikmah;
d. Rezi Safurohman.
3. Menetapkan Hukumnya bahwa Pemohon adalah wali ibu untuk salah seorang anak kandungnya, yaitu Rezi Saefurohman yang belum genap berusia 21 Tahun;
4. Memberi izin kepada Pemohon sebagai kuasa untuk dan atas nama anak pemohon yang belum dewasa Bernama Rezi Saefurohman, untuk menyerahkan SHM Nomor 00632/Desa kembaran sepenuhnya menjadi Hak Milik Soraya Nur Hikmah:
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak