Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS KANTOR KAS PATIKRAJA 1.TARWONO
2.RODIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS KANTOR KAS PATIKRAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARWONO
2RODIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.347.047,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya beserta tunggakan bunga total sebesar Rp 90.847.053,-(sembilan puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh tiga rupiah) atau melunasi tunggakan angsuran total Rp 53.347.039,-(lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga puluh sembilan rupiah).
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa kendaraan bermotor dengan nomor BPKB K-06485769 an.Tarwono dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila hasil dari penjualan lelang tersebut tidak dapat melunasi pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat maka sisa pinjaman/ kredit yang belum terbayar wajib diselesaikan oleh Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak