Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2023/PN Bms | MAHMUD TRIONO BASUKI | ISKANDAR AL HAFID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2023/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.450.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan hukumnya Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji. ---------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan hukumnya surat perjanjian tertanggal 16 Juli 2023 adalah sah menurut hukum. ------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kewajiban sewa kendaraan dan kerugian sebesar Rp. 50.450.000,- serta membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- secara tunai kepada Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 87 atas nama HADI ROSIYANTO (Turut Tergugat 1) yang terletak di Desa Bogangin, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan satu unit sepeda motor Suzuki Ninja tahun 2014 No Pol R 3390 LP berikut kunci dan STNKnya. ------------------------- 6. Menyatakan hukumnya apabila Tergugat tidak mampu membayar kewajiban beserta kerugian yang diderita Penggugat tersebut, maka barang jaminan berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 87 atas nama HADI ROSIYANTO (Turut Tergugat 1) yang terletak di Desa Bogangin, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan satu unit sepeda motor Suzuki Ninja tahun 2014 No Pol R 3390 LP berikut kunci dan STNKnya, dapat dilelang untuk membayar kewajiban tersebut dan apabila ada kelebihan maka akan dikembalikan kepada Tergugat. --------------------------------------------------------------------------------- 7. Biaya perkara menurut hukum ----------------------------------------atau --------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |