Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Bms UTOYO HERMAWAN ARIES PRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/108/III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UTOYO HERMAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIES PRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah kios / warung FIZZ yang beralamatkan di Desa Kembaran Rt 002 Rw 001 Kec. Kembaran Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini. Terdakwa ARIES PRIYANTO telah menjual minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7 % dan Anggur Merah cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7 %  kepada masyarakat umum baik di wilayah Kembaran maupun sekitarnya dengan harga Rp. 70.000,- / botol. Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib, saksi AIPTU ENDRI SUJARWO dan Saksi Briptu RANDY PANGESTU keduanya selaku anggota kepolisian yang berdinas di Kantor Unit Samapta Polsek Kembaran Polresta Banyumas mendapat informasi adanya kios / warung yang menjual minuman keras. Atas informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti berangkat dari Kantor Unit Samapta Polsek Kembaran yang dipimpin oleh Kanit Samapta IPDA UTOYO HERMAWAN bersama dengan saksi AIPTU ENDRI SUJARWO dan Saksi Briptu RANDY PANGESTU menuju ke lokasi kios / warung FIZZ milik Terdakwa ARIES PRIYANTO, sekira pukul 13.00 wib melaksanakan kegiatan razia peredaran minuman keras / minuman beralkohol dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 botol Anggur kolesom kandungan alkohol 19,7 % dan 2 botol Anggur Merah kandungan alkohol 19,7 % yang disimpan di kios / warung milik Terdakwa ARIES PRIYANTO, dan oleh Terdakwa ARIES PRIYANTO di jual kepada konsumen/pembeli, serta pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa ARIES PRIYANTO menjual minuman keras tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang, dan Terdakwa ARIES PRIYANTO telah menjual minuman keras selama kurang lebih 6 bulan. Atas kejadian tersebut IPDA UTOYO HERMAWAN bersama dengan saksi AIPTU ENDRI SUJARWO dan Saksi Briptu RANDY PANGESTU mengamankan barang bukti miras untuk dibawa ke kantor Unit Samapta Polsek Kembaran Polresta Banyumas guna dilakukan proses tindak pidana ringan (TIPIRING). Atas perbuatan Terdakwa ARIES PRIYANTO melanggar Pasal  32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 03 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya