Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Bms ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H. TRIO SUPRIONO Alias WARES Bin SATIWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-467/M.3.39/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIO SUPRIONO Alias WARES Bin SATIWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P

PERTAMA

 ------ Bahwa terdakwa TRIO SUPRIONO Alias WARES Bin SATIWAN bersama-sama dengan IWAN (DPO) dan AGUS (DPO),  pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 02.15 Wib  atau setidak- tidakanya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Garasi rumah saksi ESRI CHRISNAENI Als ESRI Binti WORO yang beralamat di Desa Kedungmalang Rt.003 Rw.002 Kec. Sumbang Kab. Banyumas atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa mendapatkan pesan singkat WhatsApp dari UTENG, yang mana isi pesan WhatsApp tersebut yakni bahwa jam 18.00 wib terdakwa diajak untuk berkumpul dirumah nenek dari saksi ANDREYANI dengan tujuan akan melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Banyumas dan atas ajakan tersebut Terdakwa iyakan, lalu sekira pukul 17.30 wib Terdakwa dijemput oleh JONI dengan sepeda motor di gang rumah Terdakwa lalu menuju ke rumah nenek saksi ANDREYANI.  
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan JONI dirumah nenek saksi ANDREYANI saat itu disitu sudah ada IWAN, AGUS, saksi RUDI Bin MUHAMAD AMAD, saksi ANDREYANI, saksi SAMUDI Bin IJAH,  FERI,  GILANG Als TIMBUL,  IPAN dan UTENG.    Bahwa kemudian setelah itu IWAN dan AGUS memberikan arahan kalau akan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kab. Banyumas lalu IWAN dan AGUS membagi peran/tugas dalam pencurian sepeda motor tersebut, yakni:
  • IWAN berperan sebagai eksekutor/ orang yang mengambil sepeda motor dan pimpinan group / bos.
  •  AGUS berperan sebagai eksekutor/ orang yang mengambil sepeda motor.
  • JONI berperan sebagai sopir mobil sarana kejahatan.
  • Terdakwa, saksi RUDI Bin MUHAMAD AMAD, saksi ANDREYANI, saksi SAMUDI Bin IJAH, FERI dan GILANG Alias TIMBUL berperan sebagai joki, setelah eksekutor mendapatkan sepeda motor curian lalu oleh joki sepeda motor curian tersebut di bawa ke Indramayu.
  • IPAN dan UTENG berperan sebagai pembawa sepeda motor sarana kejahatan dari Indramayu yang akan dipakai eksekutor di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Bahwa kemudian sekitar pukul 18.30 wib IPAN dan UTENG berangkat terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna menuju ke Kabupaten Banyumas, dan sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa bersama – sama JONI, IWAN, AGUS, saksi RUDI, saksi ANDREYANI, saksi SAMUDI,FERI, GILANG berangkat dengan naik menggunakan mobil rental jenis Suzuki Ertiga warna putih dengan disopiri oleh JONI menuju ke Kabupaten Banyumas.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib  rombongan Terdakwa yang menggunakan mobil sampai di Kabupaten Banyumas dan saat itu langsung menemui  IPAN dan  UTENG yang sudah menunggu di pertigaan jalan sebelah utara SPBU Purwokerto Timur Jl. Oversete Isdiman  Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas. Bahwa kemudian selanjutnya IWAN dan AGUS dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver pergi untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri sedangkan Terdakwa, JONI, saksi RUDI, saksi ANDREYANI, saksi SAMUDI, FERI, GILANG Als TIMBUL,  IPAN, dan UTENG menunggu di pertigaan jalan sebelah utara SPBU Purwokerto Timur tersebut.  
  • Bahwa sekitar pukul 02.15 Wib IWAN dan AGUS sampai di Desa Kedungmalang lalu IWAN dan AGUS kemudian melakukan pencurian sepeda motor di garasi rumah saksi ESRI CHRISNAENI dengan cara IWAN dan AGUS masuk kedalam area halaman rumah saksi ESRI CHRISNAENI lalu IWAN dan AGUS menuju ke garasi dan membuka pintu garasi lalu IWAN dan AGUS masuk kedalam garasi dan langsung menuju ke sepeda motor Honda Beat tahun 2021 Nopol: R 4108 IG warna hitam milik saksi ESRI CHRISNAENI yang sedang terparkir didalam garasi lalu IWAN dan AGUS merusak kunci stang sepeda motor tersebut kemudian IWAN dan AGUS langsung menghidupkan sepeda motor Honda Beat tahun 2021 Nopol R 4108 IG  tersebut dengan menggunakan kunci palsu selanjutnya IWAN dan AGUS membawa pergi sepeda motor tersebut.     
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 wib IWAN membawa sepeda motor Honda Beat tahun 2021 Nopol : R 4108 IG warna hitam tersebut ke pertigaan jalan sebelah utara SPBU Purwokerto Timur lalu IWAN langsung memberikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa lalu kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Beat Tahun 2021 Nopol : R 4108 IG warna hitam tersebut pergi ke arah Indramayu.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 04.30 wib ketika terdakwa sampai di Jalan Raya Tonjong Kab. Brebes tiba-tiba Terdakwa dikejar oleh mobil yang ternyata team dari Sat Reskrim Polresta Banyumas dan saat itu Terdakwa disuruh minggir kemudian Terdakwa langsung diamankan  oleh team dari Sat Reskrim Polresta Banyumas tersebut beserta sepeda motor Honda Beat tahun 2021 Nopol : R 4108 IG warna hitam hasil curian tersebut yang terdakwa bawa kemudian terdakwa dibawa kekantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ESRI CHRISNAENI Als ESRI Binti WORO mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah).  

--------  Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP.

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa TRIO SUPRIONO Alias WARES Bin SATIWAN,  pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib  atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Raya Tonjong Kabupaten Brebes Provinsi Jawa tengah, yang berdasarkan pasal 84 ayat ( 2 ) KUHAP, Pengadilan Negeri Banyumas berwenang mengadili perkara terdakwa mengingat tempat ia ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banyumas daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,  membeli, menyewa,menukar,menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa mendapatkan pesan singkat WhatsApp dari UTENG, yang mana isi pesan WhatsApp tersebut yakni bahwa jam 18.00 wib terdakwa diajak untuk berkumpul dirumah nenek dari saksi ANDREYANI dengan tujuan akan melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Banyumas dan atas ajakan tersebut Terdakwa iyakan, lalu sekira pukul 17.30 wib Terdakwa dijemput oleh JONI dengan sepeda motor di gang rumah Terdakwa lalu menuju ke rumah nenek saksi ANDREYANI. 
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan JONI dirumah nenek saksi ANDREYANI saat itu disitu sudah ada IWAN, AGUS, saksi RUDI Bin MUHAMAD AMAD, saksi ANDREYANI, saksi SAMUDI Bin IJAH,  FERI,  GILANG Als TIMBUL,  IPAN dan UTENG.    Bahwa kemudian setelah itu IWAN dan AGUS memberikan arahan kalau akan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kab. Banyumas lalu IWAN dan AGUS membagi peran/tugas dalam pencurian sepeda motor tersebut, yakni:
  • IWAN berperan sebagai eksekutor/ orang yang mengambil sepeda motor dan pimpinan group / bos.
  • AGUS berperan sebagai eksekutor/ orang yang mengambil sepeda motor.
  • JONI berperan sebagai sopir mobil sarana kejahatan.
  • Terdakwa, saksi RUDI Bin MUHAMAD AMAD, saksi ANDREYANI, saksi SAMUDI Bin IJAH, FERI dan GILANG Alias TIMBUL berperan sebagai joki, setelah eksekutor mendapatkan sepeda motor curian lalu oleh joki sepeda motor curian tersebut di bawa ke Indramayu.
  • IPAN dan UTENG berperan sebagai pembawa sepeda motor sarana kejahatan dari Indramayu yang akan dipakai eksekutor di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Bahwa kemudian sekitar pukul 18.30 wib IPAN dan UTENG berangkat terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver menuju ke Kabupaten Banyumas, dan sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa bersama – sama JONI, IWAN, AGUS, saksi RUDI, saksi ANDREYANI, saksi SAMUDI,FERI, GILANG berangkat dengan naik menggunakan mobil rental jenis Suzuki Ertiga warna putih dengan disopiri oleh JONI menuju ke Kabupaten Banyumas.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib  rombongan Terdakwa yang menggunakan mobil sampai di Kabupaten Banyumas dan saat itu langsung menemui  IPAN dan  UTENG yang sudah menunggu di pertigaan jalan sebelah utara SPBU Purwokerto Timur Jl. Oversete Isdiman  Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas. Bahwa kemudian selanjutnya IWAN dan AGUS dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver pergi untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri sedangkan Terdakwa, JONI, saksi RUDI, saksi ANDREYANI, saksi SAMUDI, FERI, GILANG Als TIMBUL,  IPAN, dan UTENG menunggu di pertigaan jalan sebelah utara SPBU Purwokerto Timur tersebut. 
  • Bahwa sekitar pukul 02.15 Wib IWAN dan AGUS sampai di Desa Kedungmalang lalu IWAN dan AGUS kemudian melakukan pencurian sepeda motor di garasi rumah saksi ESRI CHRISNAENI dengan cara IWAN dan AGUS masuk kedalam area halaman rumah saksi ESRI CHRISNAENI lalu IWAN dan AGUS menuju ke garasi dan membuka pintu garasi lalu IWAN dan AGUS masuk kedalam garasi dan langsung menuju ke sepeda motor Honda Beat tahun 2021 Nopol: R 4108 IG warna hitam milik saksi ESRI CHRISNAENI yang sedang terparkir didalam garasi lalu IWAN dan AGUS merusak kunci stang sepeda motor tersebut kemudian IWAN dan AGUS langsung menghidupkan sepeda motor Honda Beat tahun 2021 Nopol R 4108 IG  tersebut dengan menggunakan kunci palsu selanjutnya IWAN dan AGUS membawa pergi sepeda motor tersebut.    
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 wib IWAN membawa sepeda motor Honda Beat tahun 2021 Nopol : R 4108 IG warna hitam tersebut ke pertigaan jalan sebelah utara SPBU Purwokerto Timur lalu IWAN langsung memberikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa lalu kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Beat Tahun 2021 Nopol : R 4108 IG warna hitam tersebut pergi ke arah Indramayu.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 04.30 wib ketika terdakwa sampai di Jalan Raya Tonjong Kab. Brebes tiba-tiba Terdakwa dikejar oleh mobil yang ternyata team dari Sat Reskrim Polresta Banyumas dan saat itu Terdakwa disuruh minggir kemudian Terdakwa langsung diamankan  oleh team dari Sat Reskrim Polresta Banyumas tersebut beserta sepeda motor Honda Beat tahun 2021 Nopol : R 4108 IG warna hitam hasil curian tersebut yang terdakwa bawa kemudian terdakwa dibawa kekantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ESRI CHRISNAENI Als ESRI Binti WORO mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah).  

--------  Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHPidana  ----

Pihak Dipublikasikan Ya