Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bms ANTHON DONOVAN, ST 1.TEGUH SUSILO
2.SURATMI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTHON DONOVAN, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJOKO SUSANTO, SHANTHON DONOVAN, ST
Tergugat
NoNama
1TEGUH SUSILO
2SURATMI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ACONG LATIF Alias LATIF, SH dan AKBAR FAISAL KARIMTEGUH SUSILO
2ACONG LATIF Alias LATIF, SH dan AKBAR FAISAL KARIMSURATMI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.271.497.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan hukumnya bahwa Surat Penyataan tertanggal 7 Mei 2023 adalah sah menurut hukum ; --------------------------------------------------------

3. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan ingkar janji dan telah merugikan Penggugat ; --------------------------------------------------

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 02217 atas nama TEGUH SUSILO seluas 7.829 M2 yang terletak di Jalan Raya Majenang Cimanggu, Desa Rejodadi, RT. 07 RW. 04, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. --------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan / sita persesuaian terhadap barang - barang sebagai berikut : -------------------------------------

5.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal SHM No. 4408 seluas 613 M2 atas nama TEGUH SUSILO yang terletak di Jalan Cikerang, Desa Bantarsari, RT. 04 RW. 05 Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap. ---------------------------------------------------------------

5.2. Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 00801 seluas 599 M2 atas nama TEGUH SUSILO, yang terletak di Jalan KH Sufyan Tsauri, Desa Cibeunying, RT. 05 RW. 01, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. ---------------------------------------------------------------

5.3. Sebidang tanah pekarangan SHM No. 1672 seluas 1419 M2 atas nama TEGUH SUSILO yang terletak di Jalan Jaga Desa, Desa Pahonjean, RT. 01 RW. 13 Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. ------------------------------------------------------------------------------

5.4. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan SHM No. 2215 seluas 220 M2 atas nama TEGUH SUSILO yang terletak di Jalan Raya Majenang Wangon No. 40, Desa Rejodadi, RT. 03 RW. 01 Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. ---------------------------------

5.5. Sebuah bangunan gudang SHM 980 seluas 840 M2 atas nama TEGUH SUSILO yang terletak di Jalan Cireong, Desa Rawajaya, RT. 06 RW.02, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap. -----------

5.6. Sebidang tanah SHM No. 91 seluas 1.763 M2 atas nama TEGUH SUSILO yang terletak di Jalan Wijaya kusuma, Desa Cibeunying, RT. 03 RW. 01, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. -----------

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dan atau mengembalikan modal usaha sebesar Rp. 6.271.497.000,- (enam milyard dua ratus tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat secara tunai. -------------------------

 

 

 

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang seharusnya merupakan hasil usaha sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah). --------------------------------------------

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan. ---------------------------------------

9. Menghukum Para Tergugat agar dilakukan Paksa Badan dengan ditempatkan di Rumah Tahanan Banyumas dan atau di tempat tahanan khusus untuk itu (Gezeling) sampai dengan Para Tergugat membayar dan mengembalikan modal usaha sebesar Rp. 6.271.497.000,- (enam milyard dua ratus tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan membayar kerugian yang seharusnya merupakan hasil usaha sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dimana perlu dengan bantuan alat negara / Polisi. ---------------------------------------

10. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyumas untuk mengirimkan satu bendel salinan putusan berikut sita jaminan dan sita persamaan / sita persesuaian kepada Kantor Pertanahan / ATR / BPN Kabupaten Cilacap dan Kantor Cabang Bank Central Asia (BCA) Cilacap. -----------------------------------------------------------------------------------

11. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi. ---------------------------------------------------------

12. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------- atau -----------------------------------------------

Apabila Pengadilan Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak