Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Banyumas 1.Esih Sukaesih
2.Arry Suturkim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Banyumas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Esih Sukaesih
2Arry Suturkim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.817.917,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 311401014165105 Tanggal 10 Januari 2020 adalah sah
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 20 Januari 2020 adalah sah 
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 10 Januari 2020 adalah sah 
5. Menyatakan demi hukum BAHWA PARA TERGUGAT TELAH Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar  Rp.61.817.917 ((Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di 00890, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00890 atas nama Arry Suturkim, Surat Ukur Nomor 00179/Sikapat/2018 Tanggal 12 May 2018, Luas 199 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Raswiradji Al Raswin, Selatan : Jalan Desa, Barat : Tanah Milik Tjarilah, Timur : Tanah Milik Sitem;
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di 00890, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00890 atas nama Arry Suturkim, Surat Ukur Nomor 00179/Sikapat/2018 Tanggal 12 May 2018, Luas 199 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Raswiradji Al Raswin, Selatan : Jalan Desa, Barat : Tanah Milik Tjarilah, Timur : Tanah Milik Sitem;
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di 00890, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00890 atas nama Arry Suturkim, Surat Ukur Nomor 00179/Sikapat/2018 Tanggal 12 May 2018, Luas 199 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Raswiradji Al Raswin, Selatan : Jalan Desa, Barat : Tanah Milik Tjarilah, Timur : Tanah Milik Sitem; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak