Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. ANDIKA EKO SEPTIADI Bin SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-472/M.3.39/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA EKO SEPTIADI Bin SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa ANDIKA EKO SEPTIADI Als.DIKA Bin SUPRIYADI pada hari dan tanggal
yang sudah inggat lagi pada sekira bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada
waktu–waktu lain dalam bulan Juni 2023, bertempat di Rumah saksi EDI PURWANTO
alias EDI yang beralamat Jl Raden Patah Rt 02/04 Kel Dukuhwaluh Kec Kembaran Kab
Banyumas, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan
akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk
orang supaya memberikan suatu barang, membuat hutang atau menghapuskan
piutang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus
dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut, perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ANDIKA EKO SEPTIADI Als.DIKA Bin SUPRIYADI yang selanjutnya kami
sebut dengan Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah inggat lagi pada sekira
bulan Juni 2023, bertempat di Rumah saksi EDI PURWANTO alias EDI yang
beralamat Jl Raden Patah Rt 02/04 Kel Dukuhwaluh Kec Kembaran Kab Banyumas
dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu
muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong , membujuk secara berlanjut
kepada saksi EDI PURWANTO alias EDI supaya memberikan suatu barang berupa
uang tunai ;
- Pada awalnya saksi EDI PURWANTO yang bekerja sebagai PNS di Depkumham
mengenal terdakwa ANDIKA EKO SEPTIADI Als. DIKA yang saat itu menjalani
hukuman, dan pada bulan Januari 2023 terdakwa ANDIKA bebas dan disuruh oleh
Saksi EDI merawat burung miliknya, disamping sehari-hari terdakwa ANDIKA
menjalani pekerjaan selepas bebas dari hukuman,
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Juni
2023 pertengahan bertempat di rumah saksi EDI PURWANTO alias EDI yang
beralamat Jl Raden Patah Rt 02/04 Kel Dukuhwaluh Kec Kembaran Kab Banyumas,
terdakwa ANDIKA mengatakan kepada Saksi EDI bahwa dirinya selain merawat

2
burung juga bekerja sebagai sales supervisor di PT Rajawali Medicasindo Jakarta
yang tugasnya adalah melakukan penjualan alat Kesehatan, dan saat ini terdakwa
ANDIKA pura-pura sedang mendapat pesanan dari RS Siaga Medika Banyumas dan
Klinik An Nur Purwokerto berupa alat - alat kesehatan, lalu terdakwa ANDIKA
menawarkan kepada saksi EDI mau menjadi pendana dulu untuk membeli barang
pesanan dari RS Siaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur Purwokerto tersebut, jika
nantinya RS Siaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur Purwokerto sudah
membayar maka keuntungannya dibagi dua dengan terdakawa ANDIKA dan untuk
meyakinkan saksi EDI seolah – olah ada pesanan dari RS Siaga Medika Banyumas
dan Klinik An Nur Purwokerto terdakwa ANDIKA menunjukan bukti pesanan dari RS
SIaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur (bahwa itu hanya dibuat-buat saja/fiktif
agar Saksi EDI percaya dan memberikan uang/dana dan inti pembicaraan terdakwa
butuh modal untuk membiayai proyek/orderan pengadaan alat kesehatan dari RS
Siaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur Purwokerto , dimana terdakwa
menjanjikan keuntungan di bagi dua dan juga pengembalian modal dengan jangka
waktu jatuh tempo 6 (enam) bulan);
- Bahwa atas ucapan terdakwa tersebut saksi EDI PURWANTO tergerak hatinya dan
percaya kepada terdakwa sehingga saksi EDI PURWANTO bersedia memberikan
uang/modal kepada terdakwa , kemudian Saksi EDI mentransfer uang ke rekening
Bank BCA milik terdakwa ANDIKA nomor 0461094022 yaitu tanggal 24 Juni 2023
sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah)
- Bahwa perbuatan ini dilakukan terdakwa berungkali kepada saksi EDI PURWANTO
sampai bulan Juli 2023 dengan cara yang sama, sehingga saksi EDI PURWANTO
menjadi yakin dan percaya menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa
dengan perincian sebagai berikut :
1. tanggal 26 Juni 2023 sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah),
2. tanggal 26 Juni 2023 sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu Rupiah),
3. tanggal 2 Juli 2023 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah),
4. tanggal 6 Juli 2023 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah)
5. tanggal 16 Juli 2023 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah)
- Bahwa setelah mendapatkan uang dari saksi EDI PURWANTO yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah),
ternyata uang tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk membiayai pesanan/ orderan
dari RS Siaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur Purwokerto berupa alat - alat
kesehatan, dan juga terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan dan
pengembalian modal sebagaimana yang telah dijanjikan kepada saksi EDI
PURWANTO, melainkan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan
pribadi;
- Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi EDI PURWANTO dengan
mengatakan untuk modal pengadaan alat-alat kesehatan hanya akal-akalan terdakwa
guna mengelabuhi saksi EDI PURWANT0 untuk mendapatkan uang, sedangkan
kenyataan yang sebenarnya terdakwa tidak mempunyai proyek pengadaan barang-
barang alat-alat kesehatan untuk Rumah Sakit;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi EDI PURWANTO mengalami
kerugian sebesar Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 jo Pasal
64 ayat (1) KUHP

ATAU

KEDUA
Bahwa terdakwa ANDIKA EKO SEPTIADI Als.DIKA Bin SUPRIYADI pada hari dan tanggal
yang sudah inggat lagi pada sekira bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada
waktu–waktu lain dalam bulan Juni 2023, bertempat di Rumah saksi EDI PURWANTO
alias EDI yang beralamat Jl Raden Patah Rt 02/04 Kel Dukuhwaluh Kec Kembaran Kab
Banyumas, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali
atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam
tangannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan,

3
sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang
diteruskan atau berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara
sebagai berikut:
- Bahwa ANDIKA EKO SEPTIADI Als.DIKA Bin SUPRIYADI yang selanjutnya kami
sebut dengan Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah inggat lagi pada sekira
bulan Juni 2023, bertempat di Rumah saksi EDI PURWANTO alias EDI yang
beralamat Jl Raden Patah Rt 02/04 Kel Dukuhwaluh Kec Kembaran Kab Banyumas
dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama
sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada
dalam tangannya bukan karena kejahatan (menggelapkan uang milik saksi EDI
PURWANTO) secara berlanjut ;
- Pada awalnya saksi EDI PURWANTO yang bekerja sebagai PNS di Depkumham
mengenal terdakwa ANDIKA EKO SEPTIADI Als. DIKA yang saat itu menjalani
hukuman, dan pada bulan Januari 2023 terdakwa ANDIKA bebas dan disuruh oleh
Saksi EDI merawat burung miliknya, disamping sehari-hari terdakwa ANDIKA
menjalani pekerjaan selepas bebas dari hukuman;
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Juni
2023 pertengahan bertempat di rumah saksi EDI PURWANTO alias EDI yang
beralamat Jl Raden Patah Rt 02/04 Kel Dukuhwaluh Kec Kembaran Kab Banyumas,
terdakwa ANDIKA mengatakan kepada Saksi EDI bahwa dirinya selain merawat
burung juga bekerja sebagai sales supervisor di PT Rajawali Medicasindo Jakarta
yang tugasnya adalah melakukan penjualan alat Kesehatan, dan saat ini terdakwa
ANDIKA pura-pura sedang mendapat pesanan dari RS Siaga Medika Banyumas dan
Klinik An Nur Purwokerto berupa alat - alat kesehatan, lalu terdakwa ANDIKA
menawarkan kepada saksi EDI mau menjadi pendana dulu untuk membeli barang
pesanan dari RS Siaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur Purwokerto tersebut, jika
nantinya RS Siaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur Purwokerto sudah
membayar maka keuntungannya dibagi dua dengan terdakawa ANDIKA dan untuk
meyakinkan saksi EDI seolah – olah ada pesanan dari RS Siaga Medika Banyumas
dan Klinik An Nur Purwokerto terdakwa ANDIKA menunjukan bukti pesanan dari RS
SIaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur (bahwa itu hanya dibuat-buat saja/fiktif
agar Saksi EDI percaya dan memberikan uang/dana dan inti pembicaraan terdakwa
butuh modal untuk membiayai proyek/orderan pengadaan alat kesehatan dari RS
Siaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur Purwokerto , dimana terdakwa
menjanjikan keuntungan di bagi dua dan juga pengembalian modal dengan jangka
waktu jatuh tempo 6 (enam) bulan);
- Bahwa atas ucapan terdakwa tersebut saksi EDI PURWANTO tergerak hatinya dan
percaya kepada terdakwa sehingga saksi EDI PURWANTO bersedia memberikan
uang/modal kepada terdakwa , kemudian Saksi EDI mentransfer uang ke rekening
Bank BCA milik terdakwa ANDIKA nomor 0461094022 yaitu tanggal 24 Juni 2023
sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah)
- Bahwa perbuatan ini dilakukan terdakwa berungkali kepada saksi EDI PURWANTO
sampai bulan Juli 2023 dengan cara yang sama, sehingga saksi EDI PURWANTO
menjadi yakin dan percaya menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa
dengan perincian sebagai berikut :
1. tanggal 26 Juni 2023 sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah),
2. tanggal 26 Juni 2023 sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu Rupiah),
3. tanggal 2 Juli 2023 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah),
4. tanggal 6 Juli 2023 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah)
5. tanggal 16 Juli 2023 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah)
- Bahwa setelah mendapatkan uang dari saksi EDI PURWANTO yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah),
ternyata uang tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk membiayai pesanan/ orderan
dari RS Siaga Medika Banyumas dan Klinik An Nur Purwokerto berupa alat - alat
kesehatan, dan juga terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan dan
pengembalian modal sebagaimana yang telah dijanjikan kepada saksi EDI
PURWANTO, melainkan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan
pribadi;

4
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi EDI PURWANTO mengalami
kerugian sebesar Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP jo
Pasal 64 (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya