Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Bms Widyanto Gunawan 1.Yatiman
2.Siti Arifah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Widyanto Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hidayat,S.H.Widyanto Gunawan
Tergugat
NoNama
1Yatiman
2Siti Arifah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., M.E.Yatiman
2Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., M.E.Siti Arifah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 172.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah berbuat wanprestasi terhadap diri PENGGUGAT ;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 172.000.000 ( seratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, ditambah bunga menurut hukum sebesar 6 % per tahun yang dihitung dari bulan Mei tahun 2008 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Pengadilan Negeri Banyumas terhadap sebidang tanah SHM Nomor 00451, terletak di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, luas 1552 M2, atas nama SITI ARIFAH.;
  5. Menghukum PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak