Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Bms MEGA YULIA RAIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEGA YULIA RAIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa di Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas pada tanggal 14 April 1975 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama LIE TJOEN DJIEN; 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa penting kematian kakek kandung Pemohon atas nama LIE TJOEN DJIEN kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk selanjutnya Pejabat  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas akan melakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan yang Akta Kematian LIE TJOEN DJIEN;
4. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak