Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2023/PN Bms 1.RENGGA ADI
2.TRI RAHAYU RENGGNI ASRI
3.RENGGANI ASIH
RAHTAMI SUSANTI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2023/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENGGA ADI
2TRI RAHAYU RENGGNI ASRI
3RENGGANI ASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHRENGGA ADI
2Rizaldi Nasution, SE., SH., MHTRI RAHAYU RENGGNI ASRI
3Rizaldi Nasution, SE., SH., MHRENGGANI ASIH
Tergugat
NoNama
1RAHTAMI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SELAMAT WIDODO, S.H., M.H.RAHTAMI SUSANTI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PELAWAN  adalah Pelawan yang benar;
  2. Menyatakan dua bidang tanah berikut bangunan SHM nomor: 00557  luas 435 m2 terletak jalan Tegal Mulya 4, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  dan tanah berikut bangunan SHM nomor: 0221, luas: 427 m2 terlatak jalan Tegal Mulya 5, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  sebagian milik PARA PELAWAN
  3. Menyatakan  TERLAWAN  tidak dapat mengosongkan dua bidang tanah berikut bangunan SHM nomor: 00557  luas 435 m2 terletak jalan Tegal Mulya 4, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  dan tanah berikut bangunan SHM nomor: 0221, luas: 427 m2 terlatak jalan Tegal Mulya 5, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  tersebut noneksekutabel;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali perkara eksekusi nomor: : 3/Pdt.Eks/2023/Pn.Bms tanggal 21 September 2023   atas dua bidang tanah berikut bangunan tanah berikut bangunan SHM nomor: 00557  luas 435 m2 terletak jalan Tegal Mulya 4, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  dan tanah berikut bangunan SHM nomor: 0221, luas: 427 m2 terlatak jalan Tegal Mulya 5, Desa Ledug Rt.004/Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas  ;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh atas Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini:
  7. Menghukum  TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak