Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. ENDI SAPUTRA alias ENDI bin DARSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-774/M.3.39/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDI SAPUTRA alias ENDI bin DARSITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ENDI SAPUTRA alias ENDI bin DARSITO pada hari Kamis
tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu
lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
tahun 2024, bertempat di Rumah Kost HANOMAN yang beralamat Jalan Suradi Wirya
No 18 Rt.001 Rw.007 Dusun Dampit Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran
Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa
dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang
dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai
berikut:
? Bahwa ENDI SAPUTRA alias ENDI bin DARSITO yang selanjutnya kami sebut
dengan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 04.30
WIB bertempat di Rumah Kost HANOMAN yang beralamat Jalan Suradi Wirya No
18 Rt 001 Rw 007 Dusun Dampit Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran
Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, telah mengambil barang tanpa ijin

2
berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2017 warna Hitam Nomor
Polisi R 5251 FR;
? Bahwa berawal pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB
Terdakwa berangkat dari tempat kostnya di wilayah Berkoh Kecamatan
Porwokerto Selatan Kabupaten Banyumas menuju ke Universitas
Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran
Kabupaten Banyumas dengan naik Grab dengan tujuan untuk mencari kerja di
sekitaran UMP tersebut.
? Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB sampai ke Rumah Kost HANOMAN, karena
situasi aman dan sepi, lalu Terdakwa membuka pintu gerbang yang saat itu
ditutup akan tetapi tidak dikunci lalu tanpa ijin masuk ke rumah kost tersebut,
setelah masuk kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun
2017 warna Hitam Nomor Polisi R 5251 FR yang kuncinya menggantung di
bagian kontak sehingga Terdakwa timbul niat untuk mengambil sepeda motor
tersebut.
? Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut langsung Terdakwa tuntun mundur
untuk keluar dari garasi tempat kost melewati pintu gerbang, setelah diluar
tempat kos, lalu sepeda motor tersebut Terdakwa naiki dan dinyalakan mesin
nya, akan tetapi sebelum Terdakwa berhasil pergi tiba – tiba datang 2 (dua)
orang laki – laki dari dalam tempat kost yaitu saksi IMAM FAOZI dan saksi
WAHYU HARTONO berusaha mengamankan Terdakwa dan Terdakwa berhasil
ditangkap/diamankan, kemudian Terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) unit
sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. R-5251-FR di bawa ke Polsek
Kembaran;
? Bahwa pada saat Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tidak meminta ijin
kepada saksi IMAM FAOZI selaku pemilik barang;
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk
dimiliki dan apabila laku dijual uangnya untuk keperluan Terdakwa.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi IMAM FAOZI mengalami
kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363
ayat (1) ke 3 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya