Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. BINTER ADI PRIANA Bin SANMURDI SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINTER ADI PRIANA Bin SANMURDI SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BINTER ADI PRIANA Bin SANMURDI SALIM, pada hari Rabu,
tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul. 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu
lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024,
bertempat di Desa Kaliori Rt.012 Rw.004 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas
atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum
untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,
dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu
syarat atau dipenuhinya sesuatu cara. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
? Bahwa hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, terdakwa menjual nomor Togel atau Judi
Hongkong, mulai dari jam 17.00 wib sampai dengan jam 21.30 wib. dan terdakwa
menjual nomor togel jenis Hongkong dengan cara keliling menggunakan 1(satu)
unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Polisi R-5493-UJ,
? Bahwa terdakwa menjualan nomor togel atau judi hongkong dengan ketentuan
pemasangan maksimal 4 digit angka dan minimal 2 digit angka, dan pembelian
minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) , dan setiap pembelian nomot togel
sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk pasang 2 digit angka, maka pemasang

akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk
pembelian 3 digit angka pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.
350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk pembelian 4 digit angka
pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus
ribu rupiah),
? Bahwa setiap kali terdakwa menjual nomor togel atau judi hongkong, terdakwa
catat dalam buku nota yang dipotong jadi2 dengan tulisan berisi tanggal
pemesanan, dibawahnya ditulis nomor pasangan dan dibelakangnya ditulis jumlah
uang taruhan, kemudian kertas putih nota terdakwa sobek dan diberikan kepada
pemasang, sedangakan kertas nota warna merah muda beserta dengan uang
hasil penjualan nomor togel, terdakwa serahkan kepada KIRNO (status DPO), dan
terdakwa seharinya mendapat omzet atau keuntungan dari KIRNO (status DPO),
kurang lebih sebesar 18 ?ri hasil penjualan nomor togel.
? Bahwa sekira pukul 21.00 wib, terdakwa ditangkap oleh saksi Krisna Prabowo,
beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
Nomor Polisi R-5493-UJ, uang tunai sebesar Rp.462.000,-(empat ratus enam
puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah HP VIVO type Y30 warna biru muda dengan
nomor sim card 083123429119, 1 (satu) buah bolpoint standard AE7 warna hitam,
2 (dua) buah sobekan buku nota berisi catatan nomor pemasang dari pembeli, 1
(satu) buah potongan triplek berukuran7,5 x 11 cm dan 1 (satu) buah tas pinggang
merk RIGUFAN warna merah. Kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Banyumas,
? Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa, mengakui telah menjual nomor togel
jenis Hongkong kepada Sukini, Kasmin,Parlan, Sartiman Salem,Nawi dan Kamin,
dan dari penjualan nomor togel tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar
Rp.365.000,- dan uang sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
adalah uang hasil penjualan pada tanggal 05 Maret 2024.
? Bahwa selama terdakwa menjual nomor Togel atau Judi Hongkong tidak ada ijin
dari yang berwajib
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam
pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) UU No, 07 tahun 1974 tentang
penertiban perjudian.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya