Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT BPR GUNUNG SIMPING ARTHA 1.Warlinah
2.SURATMOKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR GUNUNG SIMPING ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Warlinah
2SURATMOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.400.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Paratergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Paratergugat untuk membayar pelunasan sebesar Rp. 100.400.000,- ( Seratus Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ), kepada Penggugat paling lambat 20 hari semenjak ditetapkanya Putusan Pengadilan.
4. Menghukum Paratergugat apabila Paratergugat tidak melaksanakan amar poin 3 di atas maka Tergugat harus menyerahkan aset yang dimiliki Tergugat kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5. Menghukum Paratergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak