Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. DANNY SETIAWAN Alias DANI Bin M. BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-278/M.3.39/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANNY SETIAWAN Alias DANI Bin M. BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa DANNY SETIAWAN alias DANI bin M. BASRI pada hari Selasa, 21
November 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada
bulan November 2023 bertempat di area Tower BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung
Depok Desa. Pasinggangan RT 04 RW 07 Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Banyumas, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong,
atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
? Bahwa DANNY SETIAWAN alias DANI bin M. BASRI yang selanjutnya kami sebut
dengan Terdakwa pada hari Selasa, 21 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB
bertempat di area Tower BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok Desa
Pasinggangan RT 04 RW 07 Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas telah
mengambil barang tanpa ijin berupa 4 (empat) buah baterai tower jenis Lithium merk
Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam;
? Berawal pada hari Selasa, 21 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa
berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit KBM Daihatsu Xenia warna silver
nopol T 1672 DG beserta STNK atas nama VERONIKA CAMELIA dan kuncinya milik
saksi CAHYO SUTOMO yang dipinjam terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah
handphone Vivo V7 warna hitam, 1 (satu) buah kunci master, 1 (satu) buah Kunci
inggris dan 1 (satu) buah obeng menuju area Tower BTS XL di Grumbul Gunung
Depok Ds. Pasinggangan RT 04 RW 07 Kec. Banyumas Kab. Banyumas, sebelum

2
sampai di lokasi terdakwa terlebih dahulu meminjam kunci selter kepada penjaga
tower yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tower dan saat meminjam kunci tersebut
terdakwa mengatakan akan melakukan troubleshoot atau perbaikan sehingga
penjaga tower mau meminjamkan kunci selter kepada terdakwa,
? Bahwa pada hari Selasa, 21 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB menuju area
Tower BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok Desa. Pasinggangan RT 04
RW 07 Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas dan memasuki area tower yang
di pagar keliling yang terbuat dari pagar besi brc dan terdapat pintu gerbangnya, saat
itu pintu gerbang area tower tidak dikunci, jadi terdakwa dengan leluasa masuk ke
area tower, kemudian terdakwa membuka selter menggunakan kunci yang
sebelumnya pinjam kepada penjaga tower, setelah masuk selter kemudian terdakwa
membuka rak AAOB (lemari power) menggunakan kunci master yang terdakwa
bawar, setelah pintu rak AAOB terbuka kemudian terdakwa mengganjal sensor pintu
agar alarm door open tidak muncul di kantor MKU Semarang, setelah itu terdakwa
melilit kabel untuk menjamper baterai agar tidak muncul alarm baterai stolen (baterai
lepas) di kantor MKU Semarang, setelah itu terdakwa mengambil baterai tower
dengan cara melepas baterai 4 (empat) buah baterai tower jenis Lithium merk Shoto
tipe SDA10-48100 warna hitam tersebut menggunakan alat kunci inggris dan obeng,
setelah berhasil mengambil baterai kemudian terdakwa menutup kembali pintu rak
AAOB dan pintu selter, kemudian terdakwa masukan 4 (empat) buah baterai tower
jenis Lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam tersebut kedalam mobil
Daihatsu Xenia warna silver nopol T 1672 DG lalu pergi meninggalkan lokasi,
setelah itu terdakwa mengembalikan kunci selter kepada penjaga tower;
? Kemudian pada hari Selasa, 21 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB setelah
mengambil 4 (empat) buah baterai tower jenis Lithium merk Shoto tipe SDA10-48100
warna hitam tersebut, terdakwa menuju rumah saksi YAN ADVENUDIN beralamat Jl.
Amad RT 008 RW 001 Ds. Sokaraja Kidul Kec. Sokaraja Kab. Banyumas untuk
menjual 2 (dua) buah baterai jenis Lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna
hitam tersebut dengan beralasan bahwa baterai tersebut merupakan baterai sisa
proyek penggantian baterai tower, sehingga saksi YAN ADVENUDIN percaya dan
terdakwa menawarkan dengan harga @ Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
rupiah), lalu saksi YAN ADVENUDIN membeli kedua baterai tower seharga Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu terdakwa menerima uang Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) tersebut, selanjutnya pada tanggal 04 Desember 2023 terdakwa menjual
sisanya 2 (dua) baterai jenis Lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam
dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan terdakwa menerima uang Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi, sehingga total uang yang terdakwa dapatkan dari
menjual 4 (empat) buah baterai tower jenis Lithium merk Shoto tipe SDA10-48100
warna hitam tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
? Bahwa Terdakwa saat mengambil barang-barang tersebut tidak meminta ijin terlebih
dahulu kepada pemiliknya PT XL Axiata
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk
dimiliki dan apabila laku dijual uangnya untuk keperluan Terdakwa.
? Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT XL Jakarta dirugikan berupa 4 (empat) buah
baterai tower lithium, merk shoto, tipe SDA10-48100 senilai Rp. 10.400.000,-
(sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5
KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya