INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Bms | 1.PARMIN EFENDI 2.SUMIRAH |
TASWEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2023/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa PARMIN EFENDI dan SUMIRAH sebagai orang tua dari RIFANGI FAL FADILLAH dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 19247/TP-20/2011 adalah sah ;
3. Menyatakan bahwa KADADIANTO dan TASWEN sebagai orang tua dari TASFIAN PUTRA FADILLAH adalah tidak sah, sehingga Kutipan Akta Kelahiran No. 70034/TP-20/2011 a quo harus dibatalkan ;
4. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk menghadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran No. 70034/TP-20/2011 dengan menerbitkan surat keterangan atas pembatalan akta kelahiran tersebut ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |