Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT. CJ Feed & Care Indonesia MARWITI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CJ Feed & Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kuat Yunianton Wibowo, S.H.PT. CJ Feed & Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1MARWITI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 252.683.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. -----------------------------------
2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP), berikut dengan Faktur-Faktur (periode Mei dan Juli 2015) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat. -------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi /Cidera janji kepada Penggugat. -------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) berikut dengan Faktur-Faktur (periode Mei dan Juli 2015) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat. ---------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut: ---------
a. Sisa Kewajiban Faktur No: S20150507S0139 = Rp. 17.383.000,- 
b. Kewajiban Faktur No: S20150518S0172 = Rp. 50.800.000,- 
c. Kewajiban Faktur No: S20150702S0078 = Rp. 184.500.000,- 
d. Total = Rp. 252.683.000,-
(dua ratus lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. --------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ---------------------------
 
------------------------------------------------------ atau ----------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak