Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. RIYADI Alias GOJIL Bin NARSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-511/M.3.39/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYADI Alias GOJIL Bin NARSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RIYADI Alias GOJIL Bin NARSUM pada hari Selasa tanggal 23
Januari 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan
Januari 2024 bertempat di halaman rumah yang beralamat di Desa Sumbang Rt.006
Rw.002 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas,
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam
sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang
dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
? Bahwa Terdakwa RIYADI Alias GOJIL Bin NARSUM yang selanjutnya kami sebut
dengan Terdakwa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 03.00 WIB bertempat di
halaman rumah yang beralamat di Desa Sumbang Rt.006 Rw.002 Kecamatan
Sumbang Kabupaten Banyumas telah mengambil barang tanpa ijin berupa 1 (satu)
unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 tanpa terpasang plat nomor (Nopol
Asli : B-6428-FJQ) warna body terpasang putih susu (warna asli biru);
? Berawal pada hari Selasa tangal 23 Januari 2024 sekira jam 02.50 WIB terdakwa
sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik saksi NURUL HIDAYAT
tetangga terdakwa yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter berada di Desa
Sumbang Rt.006 Rw.002 Kec. Sumbang Kab. Banyumas yang akan dipergunakan
pergi ke luar kota ke Kabupaten Wonosobo untuk bertemu dengan pacar Terdakwa,
setelah itu Terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah Sdr. IYAN
(kakak saksi NURUL HIDAYAT) dan Terdakwa paham bahwa sepeda motor tersebut

2
selalu diparkir di sebuah garasi sepeda motor yang terbuka atau tidak ada pintu /
gerbangnya.
? Kemudian sekira jam 03.00 WIB Terdakwa sampai di sebuah garasi rumah yang
beralamat di Desa Sumbang Rt.006 Rw.002 Kecamatan Sumbang Kabupaten
Banyumas dan melihat ada beberapa sepeda motor yaitu 1 (satu) unit Honda Supra
dan 1 (satu) unit Honda Grand 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun
2006 tanpa terpasang plat nomor (Nopol Asli : B-6428-FJQ) warna body terpasang
putih susu (warna asli biru), karena keadaan aman dan sepi lalu Terdakwa mengambil
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 tanpa terpasang plat nomor
(Nopol Asli : B-6428-FJQ) warna body terpasang putih susu (warna asli biru) yang
tidak terkunci setang dengan cara sepeda motor tersebut di dorong mundur keluar
dari garasi rumah ke arah gang sebelah utara rumah Sdr. IYAN (kakak saksi NURUL
HIDAYAT) menuju ke Jalan Raya, sampainya di Jalan Raya Terdakwa merusak kabel
kontaknya dengan tangan kosong kemudian disambungkan dengan tujuan agar
sepeda motor hidup/menyala, setelah tersambung Terdakwa hidupkan/nyalakan
dengan menyelah kick stater manual dan berhasil hidup/ menyala, kemudian 1 (satu)
unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 tanpa terpasang plat nomor (Nopol
Asli B-6428-FJQ) warna body terpasang putih susu (warna asli biru) tersebut dibawa
kabur ke arah Kabupaten Wonosobo..
? Bahwa Terdakwa saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tidak meminta
ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu saksi NURUL HIDAYAT
? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk dimiliki
dan apabila laku dijual uangnya untuk keperluan Terdakwa.
? Bahwa atas kejadian tersebut saksi NURUL HIDAYAT mengalami kerugian sekitar Rp.
3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3
KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya