INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2023/PN Bms | PT BPR BKK JATENG PERSERODA CABANG BANYUMAS | 1.SANITYASA DANISWARA 2.TRI UTAMI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2023/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 20 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 1088/ND/BKK-20/XI/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 203.977.500,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya sebesar Rp 203.977.500,- (dua ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
3. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa sebidang tanah Sertifikat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 01341 dengan luas 471 m2 tercatat atas nama Sanityasa Daniswara terletak di Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dan juga sebidang tanah Sertifikat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00445, dengan luas 364 m2 tercatat atas nama Sanityasa Daniswara terletak di Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |