Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Bms PT BPR BKK JATENG PERSERODA CABANG BANYUMAS 1.SANITYASA DANISWARA
2.TRI UTAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Bms
Tanggal Surat Minggu, 20 Agu. 2023
Nomor Surat 1088/ND/BKK-20/XI/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG PERSERODA CABANG BANYUMAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REZA SEPTIAN PUTRA, S.H.PT BPR BKK JATENG PERSERODA CABANG BANYUMAS
Tergugat
NoNama
1SANITYASA DANISWARA
2TRI UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.977.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya sebesar Rp 203.977.500,- (dua ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
3. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa sebidang tanah Sertifikat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 01341 dengan luas 471 m2 tercatat atas nama Sanityasa Daniswara terletak di Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dan juga sebidang tanah Sertifikat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00445, dengan luas 364 m2 tercatat atas nama Sanityasa Daniswara terletak di Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak