INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2024/PN Bms | KHOMSIYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2024/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di Desa Sawangan Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas pada tanggal 04 Oktober 2023 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Tuminem;
3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menerbitkan akta kematian Tuminem yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas guna mencatatkan tentang kematian Tuminem dalam buku register catatan sipil yang berlaku serta menerbitkan akta kematian Tuminem;
5. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |