Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Bms 1.Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
2.SUWANTO, SH, MH
GANJAR CATUR SAPUTRA Als GATUNG Bin (Alm) SUWARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-394/M.3.39/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
2SUWANTO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANJAR CATUR SAPUTRA Als GATUNG Bin (Alm) SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Ganjar Catur Saputra Bin (Alm) Suwanto, pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di parkiran depan Bursa Kampus yang beralamat di Kel. Bancarkembar RT. 003 Rw. 005, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumasatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa Ganjar Catur Saputra Bin (Alm) Suwanto ditahan di Polresta Banyumas, dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanafatan dan mutu berupa obat keras 3.855 (tiga ribu delapan ratus lima puluh lima ribu) butir obat kemasan warna silver, 100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bertuliskan tramadol hci 50 mg, dan 9 (sembilan) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2022 terdakwa Ganjar Catur Saputra Als Gatung Bin (Alm) Suwarno sering mengkonsumsi obat kemasan warna silver, obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 mg dan obat warna kuning bertuliskan mf. Kemudian pada awal bulan Agustus 2023, terdakwa bertemu dan mengenal Sungkono (DPO nomor: DPO/27/X/2023/Satresnarkoba) di tempat pemancingan ikan di daerah Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas setelah mengobrol terdakwa dan Sungkono (DPO) bertukar nomor di aplikasi Whatsapp dan seiring berjalannya waktu terdakwa sering curhat kepada Sungkono (DPO) mengenai terdakwa yang akan menikah namun pekerjaannya sebagai juru parkir sangat berat untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan. Lalu, Sungkono (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjual obat-obatan dan bisa membeli obat tersebut melalui Sungkono (DPO) untuk dijual kembali ke orang lain kemudian Terdakwa menjual sepeda motornya dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal membeli obat-obat tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa menghubungi Sungkono (DPO) melalui telepon Whatsapp, mengatakan bahwa terdakwa ingin menjual obat-obatan tersebut kemudian terdakwa memesan kepada Sungkono (DPO) obat kemasan warna silver dan obat kemasan wama silver bertuliskan TRAMADOL mg sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga per 50 (lima puluh) butir obat Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan total pembelian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan untuk obat berwarna kuning bertuliskan mf sebanyak 60 (enam puluh) plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir / plastic yang berjumlah 600 (enam ratus) butir dengan total harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah memesan, terdakwa bertemu dengan Sungkono (DPO) di kuburan Kepetek Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas. Setelah itu terdakwa menjual obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 mg dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / butir, sementara untuk obat warna kuning mf dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui nomor whatsapp kemudian bertransaksi/COD di parkiran depan bursa kampus yang beralamat di Kel. Bancarkembar RT/RW 003/005 Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas atau dirumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Kedung Longsir RT/RW 001/005 Desa Leduh Kec. Kembaran Kab. Banyumas. Selanjutnya pada hari Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, Sungkono (DPO) menelpon terdakwa melalui Whatsapp janjian untuk bertemu di rumah terdakwa. Tiba-tiba Sungkono (DPO) datang dengan membawa obat kemasan wana silver dengan jumlah 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir dan diberikan kepada terdakwa untuk dijualkan ke orang lain dengan kesepakatan apabila obat tersebut sudah laku maka terdakwa akan membayar dengan harga pembelian sebelumnya yakni Rp 200.000,- (dua ratus ribu) per 50 (lima puluh) butir. Sekitar pukul 20.00 wib terdakwa menjual 1 (satu) plastic berisikan 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Oktri Bayu Saputra Alias Kendat di depan bursa kampus kemudian sekitar pukul 21.00 terdakwa menjual 5 (lima) butir obat kemasan warna silver dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima) kepada saksi Jian Latif Abdul Patah Alias Kipli. Selanjutnya sekitar pukul 00.30 wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Reserse Narkoba Polresta Banyumas dan didapati 9 (sembilan) plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf dan 55 (lima puluh lima) butir kemasan warna silver yang disimpan oleh terdakwa didalam tas slempang warna hitam merk arei kemudian terdakwa mengakui masih memiliki obat-obat tersebut yang disimpan di rumahnya selanjutnya sekitar pukul 01.30 wib Petugas Reserse Narkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Wahyu Widodo dan saksi Mochammad Rizal dan ditemukan 300 (tiga ratus) butir obat kemasan warna silver dan 100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 mg di dalam plastic kresek hitam yang disimpan oleh terdakwa di dalam lemari kamar terdakwa dan 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir obat kemasan warna silver di dalam plastic warna ungu yang disimpan didalam lemari ruangan belakang rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Kedung Longsir RT/RW 001/005 Desa Leduh Kec. Kembaran Kab. Banyumas;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi / alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2947/NOF/2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” Positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar
  • 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50 mg positif mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar
  • 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver Positif mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli barang bukti berupa tablet / obat dalam kemasan warna silver dan tablet / obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50 mg mengandung TRAMADOL dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf mengandung TRIHEXYPHENIDYL merupakan obat keras / daftar G berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan POM No. 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Ganjar Catur Saputra Bin (Alm) Suwanto, pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di parkiran depan Bursa Kampus yang beralamat di Kel. Bancarkembar RT. 003 Rw. 005, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumasatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa Ganjar Catur Saputra Bin (Alm) Suwanto ditahan di Polresta Banyumas, dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa obat keras 3.855 (tiga ribu delapan ratus lima puluh lima ribu) butir obat kemasan warna silver, 100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bertuliskan tramadol hci 50 mg, dan 9 (sembilan) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2022 terdakwa Ganjar Catur Saputra Als Gatung Bin (Alm) Suwarno sering mengkonsumsi obat kemasan warna silver, obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 mg dan obat warna kuning bertuliskan mf. Kemudian pada awal bulan Agustus 2023, terdakwa bertemu dan mengenal Sungkono (DPO nomor: DPO/27/X/2023/Satresnarkoba) di tempat pemancingan ikan di daerah Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas setelah mengobrol terdakwa dan Sungkono (DPO) bertukar nomor di aplikasi Whatsapp dan seiring berjalannya waktu terdakwa sering curhat kepada Sungkono (DPO) mengenai terdakwa yang akan menikah namun pekerjaannya sebagai juru parkir sangat berat untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan. Lalu, Sungkono (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjual obat-obatan dan bisa membeli obat tersebut melalui Sungkono (DPO) untuk dijual kembali ke orang lain kemudian Terdakwa menjual sepeda motornya dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal membeli obat-obat tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa menghubungi Sungkono (DPO) melalui telepon Whatsapp, mengatakan bahwa terdakwa ingin menjual obat-obatan tersebut kemudian terdakwa memesan kepada Sungkono (DPO) obat kemasan warna silver dan obat kemasan wama silver bertuliskan TRAMADOL mg sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga per 50 (lima puluh) butir obat Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan total pembelian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan untuk obat berwarna kuning bertuliskan mf sebanyak 60 (enam puluh) plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir / plastic yang berjumlah 600 (enam ratus) butir dengan total harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah memesan, terdakwa bertemu dengan Sungkono (DPO) di kuburan Kepetek Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas. Setelah itu terdakwa menjual obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 mg dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / butir, sementara untuk obat warna kuning mf dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui nomor whatsapp kemudian bertransaksi/COD di parkiran depan bursa kampus yang beralamat di Kel. Bancarkembar RT/RW 003/005 Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas atau dirumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Kedung Longsir RT/RW 001/005 Desa Leduh Kec. Kembaran Kab. Banyumas. Selanjutnya pada hari Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, Sungkono (DPO) menelpon terdakwa melalui Whatsapp janjian untuk bertemu di rumah terdakwa. Tiba-tiba Sungkono (DPO) datang dengan membawa obat kemasan wana silver dengan jumlah 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir dan diberikan kepada terdakwa untuk dijualkan ke orang lain dengan kesepakatan apabila obat tersebut sudah laku maka terdakwa akan membayar dengan harga pembelian sebelumnya yakni Rp 200.000,- (dua ratus ribu) per 50 (lima puluh) butir. Sekitar pukul 20.00 wib terdakwa menjual 1 (satu) plastic berisikan 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Oktri Bayu Saputra Alias Kendat di depan bursa kampus kemudian sekitar pukul 21.00 terdakwa menjual 5 (lima) butir obat kemasan warna silver dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima) kepada saksi Jian Latif Abdul Patah Alias Kipli. Selanjutnya sekitar pukul 00.30 wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Reserse Narkoba Polresta Banyumas dan didapati 9 (sembilan) plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf dan 55 (lima puluh lima) butir kemasan warna silver yang disimpan oleh terdakwa didalam tas slempang warna hitam merk arei kemudian terdakwa mengakui masih memiliki obat-obat tersebut yang disimpan di rumahnya selanjutnya sekitar pukul 01.30 wib Petugas Reserse Narkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Wahyu Widodo dan saksi Mochammad Rizal dan ditemukan 300 (tiga ratus) butir obat kemasan warna silver dan 100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 mg di dalam plastic kresek hitam yang disimpan oleh terdakwa di dalam lemari kamar terdakwa dan 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir obat kemasan warna silver di dalam plastic warna ungu yang disimpan didalam lemari ruangan belakang rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Kedung Longsir RT/RW 001/005 Desa Leduh Kec. Kembaran Kab. Banyumas;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2947/NOF/2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” Positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G;
  2. 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver Positif mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  3. 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50 mg positif mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli barang bukti berupa tablet / obat dalam kemasan warna silver dan tablet / obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50 mg mengandung TRAMADOL dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf mengandung TRIHEXYPHENIDYL merupakan obat keras / daftar G berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan POM No. 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya