Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Bms 1.Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
2.ACHMAD RIYADI, SH, MH
3.SUWANTO, SH, MH
NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-396/M.3.39/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Arif Hidayat, S.H., M.H.
2ACHMAD RIYADI, SH, MH
3SUWANTO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI SUBAGYO alias KIPLI bin KUSMIARDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------------Bahwa ia terdakwa NOVI SUBAGYO Alias KIPLI Bin (Alm) KUSMIARDI bersama-sama dengan Sdr. SUGENG UTOMO dan Sdr. GALIH FEBRIANTO (dalam perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Letkol Sosrosudiro, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2023 terdakwa bekerja di toko pakan burung milik saksi SUGENG UTOMO di daerah Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang terkadang menjadi tempat terdakwa untuk istirahat dan menginap.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 24 November 2023 saksi SUGENG UTOMO minta kepada terdakwa untuk membantu menunggu rumahnya yang di Jalan Letkol Sosrosudiro, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, yang sedang di renovasi karena tampak seperti posko dan banyak barang gerobak jualan, kemudian saksi SUGENG UTOMO beralasan akan pergi sebentar dan terdakwa langsung ditunjukkan cara agar dapat membantu melayani apabila ada orang yang membeli obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang ada di dalam rumah tersebut dengan harga sesuai perintah dari saksi SUGENG UTOMO dan untuk uang makan terdakwa boleh ambil sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perhari dari hasil penjualan obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER tersebut, sedangkan uang hasil penjualan obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER disetorkan langsung secara tunai kepada saksi SUGENG UTOMO.--------------------------------
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi SUGENG UTOMO memperkenalkan terdakwa dengan saksi GALIH FEBRIANTO selaku orang yang sering tidur di rumah alamat di Jalan Letkol Sosrosudiro, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dan saat itu saksi GALIH FEBRIANTO juga diminta oleh saksi SUGENG UTOMO untuk  ikut membantu terdakwa menjual obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER di rumah tersebut.-------------------------------------------
  • Bahwa harga jual obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai perintah dari saksi SUGENG UTOMO dengan alasan yang membeli adalah orang langganan dari saksi SUGENG UTOMO, namun terkadang saksi GALIH FEBRIANTO menjual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) jika bukan langganan, dengan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per stripnya isi 10 (sepuluh) butir. ----
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB pada saat terdakwa sedang duduk duduk dan saksi GALIH FEBRIANTO sedang tidur-tiduran didalam rumah dengan alamat Jalan Letkol Sosrosudiro, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati barang bukti berupa : ----------------------

a.   350 (tiga ratus lima puluh) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir diduga pil TRAMADOL.---------------------------------------------------------------------------------------------

b.   50 (lima) plastik klip transparan masing-masing plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 500 (lima ratus) butir diduga pil HEXYMER.-------------------------------------------------------------------------

c.   1 (satu) buah kotak kayu beserta kunci.---------------------------------------------------------------------------------------------------

d.   1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.-----------------------------------------------------------------------------------------------

e.   1 (satu) buah Handphone merk OPPO Warna Biru Nomor SimCard / WA 088215734583.---------------------------------

f.    Uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP Nomor LAB : 3286/NOF/2023 tanggal 01 Desember 2023 atas nama Tersangka NOVI SUBAGYO alias KIPLI, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :------------------------------------------------------------------
  1. BB-7139/2023/NOF berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir tablet dalam kemasan silver adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.--
  2. BB-7140/2023/NOF berupa 50 (lima puluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total sejumlah 500 (lima ratus) butir tablet warna kuning berlogo ”mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.-----------------
  • Bahwa terdakwa NOVI SUBAGYO alias KIPLI Bin  (Alm) KUSMIARDI telah memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER).---------------------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diamcam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI  Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

--------------Bahwa ia terdakwa NOVI SUBAGYO Alias KIPLI Bin (Alm) KUSMIARDI bersama-sama dengan Sdr.  SUGENG UTOMO dan Sdr. GALIH FEBRIANTO (dalam perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Letkol Sosrosudiro, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2023 terdakwa bekerja di toko pakan burung milik saksi SUGENG UTOMO di daerah Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang terkadang menjadi tempat terdakwa untuk istirahat dan menginap.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 24 November 2023 saksi SUGENG UTOMO minta kepada terdakwa untuk membantu menunggu rumahnya yang di Jalan Letkol Sosrosudiro, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, yang sedang direnovasi karena tampak seperti posko dan banyak barang gerobak jualan, kemudian saksi SUGENG UTOMO beralasan akan pergi sebentar dan terdakwa langsung ditunjukkan cara agar dapat membantu melayani apabila ada orang yang membeli obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER yang ada di dalam rumah tersebut dengan harga sesuai perintah dari saksi SUGENG UTOMO dan untuk uang makan terdakwa boleh ambil sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perhari dari hasil penjualan obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER tersebut, sedangkan uang hasil penjualan obat /pil TRAMADOL dan HEXYMER disetorkan langsung secara tunai kepada saksi SUGENG UTOMO.--------------------------
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi SUGENG UTOMO memperkenalkan terdakwa dengan saksi GALIH FEBRIANTO selaku orang yang sering tidur di rumah alamat di Jalan Letkol Sosrosudiro Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dan saat itu saksi GALIH FEBRIANTO juga diminta oleh saksi SUGENG UTOMO untuk  ikut membantu terdakwa menjual obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER di rumah tersebut.----------------------------------------------
  • Bahwa harga jual obat/pil TRAMADOL dan HEXYMER sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai perintah dari saksi SUGENG UTOMO dengan alasan yang membeli adalah orang langganan dari saksi SUGENG UTOMO, namun terkadang saksi GALIH FEBRIANTO menjual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) jika bukan langganan, dengan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per stripnya isi 10 (sepuluh) butir. ---------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB pada saat terdakwa sedang duduk duduk dan saksi GALIH FEBRIANTO sedang tidur-tiduran didalam rumah dengan alamat Jalan Letkol Sosrosudiro, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati barang bukti berupa : ------------------------

a.   350 (tiga ratus lima puluh) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir diduga pil TRAMADOL.------------------------------------------------------------------------------------------------

b.   50 (lima) plastik klip transparan masing-masing plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 500 (lima ratus) butir diduga pil HEXYMER.-----------------------------------------------------------------------------------

c.   1 (satu) buah kotak kayu beserta kunci.------------------------------------------------------------------------------------------------------

d.   1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.--------------------------------------------------------------------------------------------------

e.   1 (satu) buah Handphone merk OPPO Warna Biru Nomor SimCard / WA 088215734583.------------------------------------

f.    Uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP Nomor LAB : 3286/NOF/2023 tanggal 01 Desember 2023 atas nama Tersangka NOVI SUBAGYO alias KIPLI, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :---------------------------------------------------------------------

1). BB-7139/2023/NOF berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir tablet dalam kemasan silver adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.-

2). BB-7140/2023/NOF berupa 50 (lima puluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total sejumlah 500 (lima ratus) butir tablet warna kuning berlogo ”mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.--------------------

  • Bahwa terdakwa NOVI SUBAGYO alias KIPLI Bin  (Alm) KUSMIARDI tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras/daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diamcam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,.--------------------------------------------------------------

 

         

 

Pihak Dipublikasikan Ya